Pati – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Senin (20/1/2020). Mereka menananyakan tentang progres revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Hal itu lantaran selama ini JMPPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda tersebut. Padahal, sebagian besar yang menjadi lokus perda itu ada di wilayah Pati bagian selatan.
Ketua JMPPK Gunretno mengatakan, revisi Perda RTRW ini harus memakai pijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Karena kalau tidak menggunakan KLHS, penerapannya dikhawatirkan tidak sesuai daya tampung dan daya dukung lingkungan.
“Kami memberi masukan, karena Perda Tahun 2011 itu banyak mata air yang tidak disebutkan, tidak terdata, maka penting ini untuk dilindungi,” katanya.
Dia menyebut, jumlah masyarakat Kabupaten Pati ini semakin banyak, sehingga kebutuhan air pun semakin meningkat. Namun dalam revisi Perda RTRW itu berapa banyak mata air di wilayah ini tidak disebutkan, sehingga harus diluruskan.
“Karena itu, kami memberi masukan kepada DPRD agar revisi Perda ini sesuai dengan daya dukung dan daya tampung,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda RT RW Teguh Bandang Waluyo mengaku saat ini Revisi Perda RT RW itu masih dalam tahap pembahasan. Drafnya juga baru dikirim ke Pemprov Jateng.
“Kami masih pembahasan, karena itu nanti masukan JMPPK ini bisa kita bahas lagi,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, usulan JMPPK itu sangat penting. Apalagi selama ini mereka juga sudah melakukan kajian bahkan sampai konsultasi ke presiden. Selain itu, secara geografis mereka berada di Pegunungan Kendeng.
“Selama ini mereka juga intens memperjuangkan kelestarian Kendeng itu, maka penting untuk dipertimbangkan,” ungkapnya.
Sumber murianews.com