Usai Geledah Ruang Wahyu S, KPK Amankan 3 Koper

oleh -1 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai menggeledah ruang kerja komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan OTT suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR fraksi PDIP. KPK membawa beberapa koper usai penggeledahan.

Sejumlah penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wahyu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), sekitar pukul 08.30 WIB. Terlihat penyidik KPK membawa 3 buah koper warna merah, kuning, dan hitam.

Seluruh koper tersebut selanjutnya diletakkan di belakang mobil Innova warna abu-abu dan warna hitam. Selanjutnya para penyidik KPK masuk ke dalam mobil tersebut.

Beberapa saat kemudian ketiga mobil penyidik KPK meninggalkan lokasi ruang kerja Wahyu. Penyidik KPK menggeledah rumah Wahyu selama lebih dari 8 jam. Belum ada penjelasan terkait isi daripada koper tersebut.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan telah ditahan KPK. Wahyu juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai komisioner KPU.

Kasus suap ini bermula saat anggota DPR PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK

Di sinilah terjadi ‘main mata’ yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. 

Sumber sigijateng.id

https://sigijateng.id/2020/usai-geledah-ruang-wahyu-s-kpk-amankan-3-koper/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *