Tunjangan Anggota BPD di Kudus Alami Naik Hingga Rp 1,3 Juta Perbulan

oleh -0 views

Kudus – Tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kudus tahun 2020 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Yang paling tinggi, tunjangannya mencapai Rp 1,3 juta per bulan.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Dian Tamzis mengatakan, anggota BPD yang mendapat tunjangan sebesar Rp 1,3 juta per bulan itu yang menjabat sebagai ketua.

Sementara wakil ketua BPD mendapat tunjangan Rp 1,1, juta, dan sekretaris BPD mendapatkan Rp 1 juta perbulan.

“Sedangkan untuk anggota mendapatkan Rp 1 juta. Ditambah biaya operasional BPD selama setahun mendapatkan jatah Rp 12,5 juta,” katanya, Selasa (18/2/2020).

Padahal sebelumnya,  tunjangan untuk ketua BPD setiap bulanya hanya Rp 750 ribu. Lalu untuk wakilnya Rp 700 ribu, sekretaris Rp 659 ribu, dan anggota mendapatkan tunjangan sebesar Rp 600 ribu.

“Sementara untuk kegiatan operasional selama setahun mendapatkan jatah Rp 10 juta,” jelasnya.

Tunjangan itu pun sudah mulai berlaku sejak Januari 2020. Kenaikan tunjangan itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan BPD.

Oleh karena itu, ia berharap agar kinerja BPD di masing-masing desa di Kudus lebih maksimal. Untuk fungsi BPD ini terkait dengan pembahasan peraturan desa, penyerapan aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja kepala desa.

“Intinya dengan kenaikan BPD semakin meningkatkan fungsi dan tugasnya sebagai badan pemasyarakat desa,” tandasnya.

Sumber murianews.com https://www.murianews.com/2020/02/18/182754/tunjangan-anggota-bpd-di-kudus-alami-naik-hingga-rp-13-juta-perbulan.html

Baca Juga:  DLH Teliti Kandungan Kadar Garam di Sumber Air Asin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *