Tim Sembilan Jadi Prioritas Pengisian Jabatan

oleh -0 views

Semarang – Plt. Bupati Kudus M Hartopo membenarkan adanya tim sembilan yang bertugas memenangkan pasangan Tamzil-Hartopo dalam Pilkada 2018 lalu. Tim sembilan sendiri ini beranggotakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kudus.

Hal tersebut disampaikan Hartopo ketika menjadi saksi dalam persidangan lanjutan terdakwa Bupati Tamzil dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Senin 20/01/2020 siang. Tim Sembilan ini bertugas menyosialisasikan Tamzil-Hartopo. Walau demikian, Hartopo menegaskan tidak ada komitmen di antara pihaknya dan Tim Sembilan.

“Tidak ada komitmen bersama,” tegasnya.

Namun, tim sembilan ini diutamakan dalam pengangkatan jabatan di eselon tiga maupun empat. Dengan syarat, yang bersangkutan benar-benar berkompeten dalam jabatan yang akan diembannya.

“Jika tidak, ya tidak dipromosikan. Semua sesuai prosedur dan profesional,” tambahnya.

Nama-nama yang masuk ke dalam tim sembilan itu di antaranya, Catur Widyatno yang kini menjabat Plt Kepala BKPP, Eko Haris Djatmiko yang kini menjabat Kepala Disdukcapil, Wisnubroto saat ini Camat Jekulo, dan beberapa ASN lainnya.

Sementara terkait adanya desas-desus pemberian uang syukuran, Hartopo menyebut jika tidak ada pihak baik dari dirinya maupun Tamzil yang meminta uang syukuran.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu.

Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Sekretaris BPPKAD Kudus Agus Sofyan.

Sementara empat orang lain yang juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK keluar dengan status saksi. Termasuk di antaranya Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatmo. Tiga lainnya yang berstatus saksi yakni Subhkan yang merupakan staf BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan staff dan ajudan bupati Kudus.

Baca Juga:  Nekat Melintas di Jalan Raya, Kereta Kelinci di Grobogan Dikandangkan Polisi

Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto dan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil masih dalam mendengarkan keterangan saksi.

Sumber jurnalpantura.id

https://jurnalpantura.id/tim-sembilan-jadi-prioritas-pengisian-jabatan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *