Jepara – Amal wakaf biasanya disampaikan dalam bentuk benda tak bergerak seperti tanah atau bangunan. Namun ternyata wakaf juga bisa disampaikan berupa barang bergerak seperti kendaraan, alat industri ataupun uang. Di Kabupaten Jepara, wakaf uang kini sudah dibuka bagi masyarakat Kabupaten Jepara.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jepara Sholih menyatakan, wakaf uang pada dasarnya sama sepert halnya dengan wakaf pada umumnya. Pengertiannya adalah menahan hak milik atas suatu benda untuk tujuan menyedekahkan manfaatnya di jalan Allah.
Wafaf uang sendiri sudah mulai diperkenalkan oleh BWI sejak beberapa waktu lalu. Di Kabupaten Jepara, program wakaf uang secara resmi sudah dilaunching pada akhir pekan lalu. Ketua BWI, Muhammad Nuh bahkan secara resmi melaunching program ini. Selanjutnya BWI Jepara akan membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mewakafkan uangnya untuk amal.
“Dengan adanya wakaf uang ini, ketika ada orang yang ingin berwakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Karena dengan berapapun uang yang dimiliki sudah bisa menjadi wakif (orang yang memberi wakaf-red). Benda wakaf berupa uang memiliki keluwesan atau fleksibilitas dan kemaslahatan besar oleh benda lain, sehingga manfaat wakaf lebih mudah didapatkan,” kata Sholih, Selasa (4/2/2020).
Dalam program wakaf uang, dana yang diwakafkan tidak akan berkurang jumlahnya. Bahkan sebaliknya, dana tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, professional, dan transparan.
Program wakaf uang ini arahnya akan digunakan untuk peningkatan kemaslahatan umum . Misalnya untuk prasarana ibadah dan kegatan sosial serta kesejahteraan masyarakat. Untuk masyarakat Kabupaten Jepara akan dilayani oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang telah bekerjasama dengan BWI.
Selain itu, masyarakat juga bisa langsung mendatangi kantor layanan Perwakilan BWI Kabupaten Jepara di Kantor Kementriaan Agama, atau ke Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara. Di masing-masing tempat ini, pelayanan wakaf uang akan dilayani.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko pada kesempatan terpisah membenarkan mengenai hal ini. Melalui progam wakaf uang ini masyarakat Kabupaten Jepara diharapkan bisa ikut ambil bagian. Program ini menurutnya sejalan dengan program dari Baznas, dan Pemkab Jepara yang muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemarin setelah dilaunching sudah ada beberapa pihak yang menyampaikan wakaf uang. Mudah-mudahan program ini bisa berkembang dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat secara nyata,” ujar Edy Sujatmiko.
Sumber murianews.com