KAJEN – Per tanggal 10 Januari 2020, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Pekalongan setiap hari Jumat wajib mengenakan pakaian dinas yang berbeda dari biasanya.
Hal tersebut menindaklanjuti atas disposisi Bupati Pekalongan pada nota dinas nomor 065.5/03 tanggal 3 Januari 2020 tentang penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Sekertaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM mengatakan tujuan pemakaian sarung batik bagi ASN ini, sebagai upaya melestarikan kerajinan batik dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Pemakaian sarung batik ini sama persis kayak Kota Pekalongan. Tapi yang paling penting yaitu untuk nguri-nguri budaya,” kata Sekda Mukaromah Syakoer, Kamis (9/1/2020). Menurutnya, pemakaian sarung batik ini mulai diterapkan pada besok Jumat (10/1/2020).

Mukaromah mengungkapkan pakaian dinas sebelumnya, untuk pria menggunakan baju koko warna putih, celana hitam. Sedangkan, wanita menggunakan atasan berwarna putih dan rok hitam.
“Pakaian dinas yang baru ini untuk pria yaitu baju koko warna putih, bawahan sarung batik, peci hitam, dan sepatu atau sandal selop. Kemudian, untuk wanita baju berwarna putih, bawahnya kain batik, sepatu, atau sandal selop,” ungkapnya.
Disinggung, jika ada ASN yang tidak mengenakan pakaian dinas sarung batik, pihaknya akan memaklumi. “Surat edaran penggunaan sarung batik kan baru sore tadi, jika besok ada ASN yang belum menggunakan saya maklumi. Tapi, untuk Jumat yang akan datang semua ASN harus wajib menggunakan pakaian dinas yang baru ini,” imbuhnya.
Sumber sigijateng.id