Serikat Pekerja Blora Tolak Upah Murah 2022. Begini Kata Serikat Pekerja

oleh -14 views
Pertemuan perwakilan serikat pekerja di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Blora.

Beritaplatk, Blora– Serikat pekerja di Kabupaten Blora tetap menolak upah murah pada tahun 2022. Mereka tetap mengusulkan, agar kenaikan upah di tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya.

Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Blora, Siti Mahmudah, mengaku tidak sepakat dengan skema penerapan upah yang diberlakukan pemerintah melalui PP 36.

Sebab melalui PP tersebut, kata Mahmudah, kenaikan upah buruh hanya berkisar 0,54 persen atau Rp 11.000.

“Uang Rp 11 ribu untuk apa. Sekarang kita pikirkan harga cabai berapa, minyak. Itu Rp 11 ribu kalau kita lihat sama seperti tidak ada kenaikan sama sekali,” kata Siti usai menggelar pertemuan di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Siti, kalangan buruh di Kabupaten Blora tetap menginginkan kebaikan upah yang rasional. Minimal seperti tahun 2020 lalu.

“Minimal seperti tahun lalu, 3,27 persen atau Rp 60 ribu. Sekarang yang disurvey menggunakan 4 anak. Apakah kebutuhan mereka tidak tambah. Ditambah kondisi pandemi. Jadi dengan angka seperti itu (0,54 persen) kita sama sekali tidak puas,” jelasnya.

Siti menilai, aturan pengupahan dalam PP 36 nilainya lebih berpihak pada pengusaha. Terlebih saat pembahasan, serikat buruh tidak dilibatkan sama sekali.

“Rapat hari ini belum menghasilkan keputusan. Soalnya dari pemerintah masih tetap dengan PP 36 itu dengan rumus baru. Dan rumus baru itu memaksakan. Rumus itu sepertinya dibuat bersama pengusaha bukan buruh. Kalau pemerintah adil ya seharusnya di tengah-tengah,” ungkapnya.

Sedangkan Eko Nopita selaku Ketua Serikat Karya Perhutani Blora, juga tetap mengusulkan kepada pemerintah agar kenaikan upah bisa sama dengan tahun lalu.

“Dari serikat pekerja itu setidaknya kenaikan UMK 2022 minimal seperti tahun lalu. Itu yang menjadi aspirasi teman-teman. Kita hanya mengusulkan, syukur -syukur bisa diatas itu,” katanya.

Baca Juga:  Rencana Taman Budaya di Pakis Aji Disoal, Pemkab Jepara: Ini Bisa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Subiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh dengan aturan yang telah dibuat pemerintah.

“Memang belum ada sepakat. Buruh menghendaki kenaikan seperti tahun lalu. Tapi kan kami harus punya dasar mengusulkan itu. Karena kan harus melaporkan ke Gubernur, nanti itung-itungannya seperti apa,” ungkapnya.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *