Kudus, Seorang anak bernama Milati Akmila binti Mahfudin Faiq (6,5) warga Desa Kirig RT 04 RW I Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada Selasa 17/12/2019 sekira pukul 05.10 WIB, meninggal dunia, akibat tersengat arus listrik, yang ada pada tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di desa setempat.
Sebelumnya, korban ikut kakaknya membuang sampah di tempat sampah didepan rumah di samping tiang lampu penerangan jalan desa setempat.
Tiba-tiba korban tersengat arus listrik. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat namun sampai tengah perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolsek Mejobo AKP Sartono, membenarkan kejadian tersebut.

“Korban sempat ditolong dan dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun saat diperjalanan nyawa korban sudah tidak bisa tertolong lagi”, kata Kapolsek.
Hasil pemeriksaan Dr. Imam di Puskesmas Desa Jepang bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun korban mengalami hematoma pada bagian tangan kiri lengan atas bawah, hematoma telinga kanan kiri, paha kanan depan luka bakar, luka bakar pada jari kaki, dan lebam pada punggung.
“Dengan kejadian tersebut untuk selalu mengingatkan kita untuk selalu menjaga keluarga kita, dan korban murni tersengat aliran listrik dari PJU tersebut, dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan”, imbuh Kapolsek.
Setelah pemeriksaan korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan prosesi pemakaman. Atas kejadian tersebut keluarga menerimakan kejadian meninggalnya korban sebagai musibah.
Sumber jurnalpantura.id