Program Smart City Segera Diterapkan di Jepara Tahun 2022

oleh -13 views
Suasana bimbingan teknis tahap IV penyusunan masterplan smart city di Gedung Shima Setda Jepara belum lama ini. (Foto: Jatengprov.go.id)

Beritaplatk, Jepara– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan pelaksanaan program Kota Pintar (Smart City) pada tahun 2022. Terlebih, penyusunan dokumen masterplan atau rencana induk smart city di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sudah selesai.

Asisten I Sekda Kabupaten Jepara Dwi Riyanto menyampaikan, smart city merupakan jawaban atas tuntutan layanan publik, sebagai akibat dari semakin berkembangnya teknologi informasi yang terjadi sekarang.

Sehingga dengan rampungnya seluruh dokumen tersebut, kata Dwi Riyanto, diharapkan semakin memperjelas dan mempertegas langkah seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan smart city.

“Terus bergerak lebih cerdas, kreatif, inovatif, dan solutif, dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih mudah, murah, dengan hasil yang efektif dan efisien,” jelasnya saat menutup bimbingan teknis tahap IV penyusunan masterplan smart city , di Gedung Shima Setda Jepara belum lama ini.

Tersusunnya dokumen masterplan itu, lanjut Dwi, juga dibarengi dengan program unggulan percepatan (quick win). Dimana ada enam inovasi dalam program quick win atas enam pilar kota pintar.

Dwi menjelaskan, inovasi pertama yakni dalam dimensi tata kelola pemerintahan pintar, ada pelayanan online administrasi kependudukan dari Disdukcapil.

Kemudian inovasi kedua, tata kelola perekonomian pintar ada aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi CSR (Simoncer) dari Bagian Perekonomian Setda. Selanjutnya inovasi ketiga, yakni konsep masyarakat cerdas ada inovasi Emas Berlian dari Diskarpus.

Dwi menambahkan, quick win keempat yakni ada Mal Pelayanan Publik dari DPMPTSP. Kelima, tata kelola hunian pintar ada aplikasi Sicepatonas dari Dinkes. Keenam, pengelolaan lingkungan pintar ada program desa mandiri sampah dari DLH.

“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah yang kegiatannya terpilih sebagai quick win untuk benar-benar memperhatikan, menyelesaikan, dan melaksanakan secara berkelanjutan,” kata Dwi.

Baca Juga:  Pelajar SLTA Wajib Dibekali Pemahaman Tentang Narkoba

Sedangkan Tenaga ahli Kementerian Kominfo RI, Theodoor Sukardi menilai, perlu ada peraturan daerah (perda) di Jepara tentang program smart city.

Menurut Sukardi, tujuan perda sebagai payung hukum sekaligus landasan untuk mengambangkan Kabupaten Jepara lebih bagus lagi.  “Pandemi ini mempercepat kita menjadi kota yang cerdas,” tutur dia.(**)

 

 

 

 

-jatengprov.go.id-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *