Pro dan Kontra Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib

oleh -9 views

Demak – Bupati Demak Jateng membuat Surat Edaran (SE) Bupati) soal larangan bertamu menjelang magrib. Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.

Selain larangan bertamu, ada larangan menggelar kegiatan atau perayaan di waktu Magrib di tempat-tempat umum. Edaran ini dikecualikan untuk besuk orang sakit, takziyah, acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut warga diminta tidak bertamu dan berkegiatan mulai pukul 17.00-19.00 WIB.

Surat itu ditujukan untuk Forkopimda hingga seluruh anggota ASN di lingkungan Kabupaten Demak.

Pemerintah Kabupaten Demak membenarkan soal surat edaran ini. Surat edaran itu disebut bersifat sebagai imbauan.

“Iya, surat edaran tersebut bersifat imbauan,” ujar Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto kepada wartawan.

Paska SE itu, pro dan kontrapun bermunculan. Salah satunya datang dari kalangan DPRD setempat. Meski bersifat imbauan, dewan tidak setuju dengan surat edaran ini, karena surat edaran tersebut dinilai membatasi aktivitas silaturahmi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Nur Wahid, menegaskan isi surat edaran itu bertentangan dengan perintah agama, yang menganjurkan untuk menjaga tali silaturahmi.

“Membatasi silaturahmi, itu tidak bagus menurut agama. Karena agama justru memerintahkan untuk silaturahmi,” ujarnya, Kamis (9/1/2020).

Nur bahkan secara tegas mengatakan bahwa surat edaran itu merupakan pemikiran yang tidak mampu menyambut perkembangan zaman.

“Itu pemikiran yang tidak mampu menyambut perkembangan zaman,” paparnya.

Jika memang harus ada penegasan mewujudkan program ‘Gerakan Matikan TV, Ayo Mengaji’ yang pernah dicanangkan sebelumnya, menurut Wahid, seharusnya dilakukan secara efektif dan terukur.

Baca Juga:  Sepuluh Desa Peserta Pilkades di Pati Rawan Bentrok, Ribuan Personel Disiagakan

“Semestinya untuk mensukseskan program pemerintah daerah seperti dimaksudkan, ya diperbanyak program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

Memaksimalkan program juga perlu menyediakan fasilitas. Di antaranya sarana mengaji, sarana belajar dan lainnya.

“Fasilitasi sarana ngaji dan para ustaz diberi fasilitas serta para pemuda diberi sarana belajar di kampung-kampung. Itu lebih bagus,” pungkasnya.

Sikap kontra juga datang dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Ganjar menilai SE Bupati ini tak perlu. Menurutnya, kalau tamu datang saat sholat maghrib sekalian saja diajak beribadah bersama.

Dia menyarankan ketika hendak membuat aturan sebaiknya melihat kondisi sosiologis di masyarakat. Dikhawatirkan jika kondisi sosiologis tidak cocok maka justru aturan tidak berjalan.

Jika edaran itu dimaksudkan agar tidak mengganggu tuan rumah yang akan beribadah, Ganjar menyarankan agar tamu diajak beribadah bersama.

“Tamu itu adalah raja, kapanpun bertamu dipersilakan. Kalau dibuat suatu regulasi mau dihukum apa? Bertamu kok dihukum. Oh, agar tidak mengganggu pada saat mereka sholat, diajak salat aja tamunya,” jelas Ganjar.

Ganjar juga menyarankan, jika edaran itu dimaksudkan untuk imbauan internal, sebaiknya tidak perlu dengan imbauan tertulis. “Kalau mau imbauan internal sebaiknya tidak perlu tertulis,” pungkas Ganjar

Bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)? MUI mendukung program Bupati Demak, M Natsir yang mengeluarkan surat edaran larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya. MUI menyebut langkah Natsir sebagai upaya membuat warga Demak sejahtera secara spiritual.

“Saya melihat itu adalah bagian dari usaha bupati untuk mengkondisikan rakyatnya agar ingat kepada Tuhan dan beribadah kepada-Nya. Ini jelas merupakan ijtihad dan usaha dari bapak, untuk membuat bagaimana rakyatnya untuk tidak hanya sibuk dengan urusan dunia, tapi juga harus ingat akan tugas dan kewajibannya, yaitu beribadah dan menyembah Allah,” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (8/1/2020) malam.

Baca Juga:  Permudah Wisatawan, Jalan ke Objek Wisata Diperlebar

Menurut Anwar, ini salah satu langkah Bupati Natsir mengubah hidup warga Demak agar sejahtera secara spiritual. Dia juga mengatakan adab bertamu ini perlu diajarkan ke seluruh anak-anak di Indonesia.

“Ini merupakan usaha dari sang bupati untuk membuat rakyatnya untuk tidak hanya sejahtera secara material, tapi juga secara spiritual,” ucapnya.

“Dan untuk menjadikan diri kita dan anak-anak kita menjadi orang yang baik, maka salah satu caranya yaitu dengan membiasakan diri kita dan keluarga kita dengan apa yang kita inginkan,” imbuhnya.

Anwar menuturkan warga tidak perlu memikirkan edaran ini. Menurutnya, edaran ini hanya akan memberatkan diawal saja namun setelah dijalani sistem ini akan menjadi hal yang biasa bahkan bisa menjadi budaya warga Demak.

“Dan kalau itu menjadi budaya menurut saya itu adalah sebuah budaya yang baik, dan sangat patut kita hormati,” jelasnya.

Sumber sigijateng.id

https://sigijateng.id/2020/pro-dan-kontra-bupati-demak-larang-bertamu-waktu-magrib/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *