Prioritaskan Pemulihan Ekonomi Masyarakat, KUA PPAS 2022 Diteken Bupati dan DPRD

oleh -12 views
Bupati Kudus Hartopo bersama Ketua DPRD Kudus Masan, serta dua Wakil Ketua DPRD Ilwani dan Sulistyo Utomo berfoto bersama. (foto:suarabaru)

Beritaplatk, Kudus- Persetujuan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2022, akhirnya ditandatangani Bupati dan DPRD Kudus. Kesepakatan itu dilakukan, dalam sidang paripurna DPRD Kudus yang digelar pada Senin (15/11) malam.

Dalam sidang paripurna yang digelar fisik dan daring yang dipimpin Ketua DPRD Kudus, Masan, juga dihadiri Bupati Kudus HM Hartopo, Sekda Samani Intakoris, perwakilan Forkopimda serta pimpinan OPD.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, bahwa penandatanganan KUA PPAS ini, diharapkan menjadi titik awal kelancaran pembahasan APBD Kabupaten Kudus 2022. Dengan sisa waktu yang ada, ia optimistis pengesahan APBD Kudus 2022 bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

“Ini waktunya masih panjang. Insyaallah sebelum 1 Desember mendatang APBD Kudus 2022 sudah bisa disahkan,” ujar Hartopo.

Hartopo mengaku akan selalu memantau kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar bisa bekerja lebih baik dalam proses pembahasan APBD Kudus 2022 dengan dewan. Upaya tersebut dilakukan agar keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Kudus 2021 tidak terulang lagi.

“Saya akan mengawal secara langsung proses pembahasan ini termasuk memantau kinerja TAPD,” tandasnya.

Saa disinggung mengenai prioritas kegiatan pembangunan, menurut Hartopo, pada tahun 2022 Pemkab Kudus masih tetap memberikan porsi lebih pada penanganan Covid-19. Selain upaya pencegahan dan vaksinasi, fokus kegiatan juga akan diarahkan pada pemulihan ekonomi.

“Masih fokus penanganan Covid-19. Salah satunya adalah dengan menambah alokasi Dana Tak Terduga sebagai antisipasi penanganan Covid-19,” terangnya.

Selain itu, persoalan infrastruktur juga menjadi prioritas lain yang akan tetap dilakukan dalam pelaksanaan APBD Kudus 2022. Perbaikan jalan rusak, jembatan dan sarpras pengendali banjir juga menjadi arah kebijakan di tahun depan.

Hartopo juga menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan program unggulan yang masuk dalam visi misi Pemerintah Daerah. Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS), santunan kematian hingga pemberian santunan bagi penunggu pasien di RS juga tetap akan dijalankan.

Baca Juga:  Dian Rakashima Resmi Ditetapkan Sebagai Nama Sirkuit Balap Jepara

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan menegaskan, Legislatif akan berkomitmen untuk melakukan pembahasan APBD Kudus 2022 secara tepat waktu.

“Harapannya bisa segera memulihkan ekonomi dan pekerjaan juga bisa tepat waktu. Karena waktunya saat ini lebih panjang,” kata Masan.

Dengan disetujuinya KUA PPAS ini, selanjutnya Eksekutif akan melakukan penyusunan Rancangan APBD Kudus 2022 yang nantinya juga akan dibahas bersama dengan DPRD. Sesuai ketentuan, pengesahan APBD Kudus 2022 harus sudah dilaksanakan sebelum 1 Desember 2021. (**)

 

 

 

-suarabaru-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *