Polres Kudus Ungkap Dua Kasus Pencabulan Di Awal Tahun 2020

oleh -2 views

Kudus – Terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kota Kretek oleh Kepolisian Resor Kudus beberapa waktu lalu. Turut menambah deretan kasus serupa yang terjadi sejak awal tahun 2020.

Dari data yang terhimpun, setidaknya ada dua kasus pencabulan pada anak dibawah umur pada bulan Januari ini. Dimana kasus pertama terjadi tanggal 9 Januari 2010 dengan korban anak-anak asal Kecamatan Kota.

SH, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku melakukan tindakan tersebut secara refleks. Setelah melihat korban yang tengah menonton televisi di rumahnya (korban). Ketiadaan orang tua korban di rumah tersebut, memberi kesempatan pelaku melakukan tindakan asusila.

Dalam acara gelar kasus di Mapolres Kudus, Rabu 22/01/2020, pelaku mengaku sempat berbuat tidak senonoh kepada korban selama kurang lebih 30 detik. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan kembali pada siang harinya untuk memberikan korban uang tutup mulut sebesar Rp. 5.000.

Kemudian kasus kedua, terjadi pada 12 Januari 2020. Korban merupakan anak asal Kecamatan Mejobo. Pelaku yang tinggal di lingkungan yang sama, dengan teganya melakukan tindakan asusila kepala anak dari saudara iparnya sendiri.

Kepada awak media, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan pencabulan. Dengan wajah tertunduk malu, pelaku RY mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut.

KB0 Reskrim Iptu Cipta menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan di awal tahun 2020

Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Effendi menghimbau kepada masyarakat Kudus untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak – anaknya. Apalagi saat mereka memasuki masa remaja.

Baca Juga:  Setelah Bupati Difinitif Dilantik, Begini Nasib Posisi Wakil Bupati Jepara

Selain itu, pihaknya juga meminta agar para orang tua maupun sekolah untuk memberikan pendidikan seks kepada anak sedini mungkin. Hal ini penting dilakukan untuk menghindarkan anak dari tindakan pencabulan.

“Anak perlu diajarkan jika ada orang yang menyentuh bagian-bagian vital tubuh. Maka ia harus menolak dan melawan. Salah satunya dengan berteriak,” pungkasnya. 

Sumber jurnalpantura.id

https://jurnalpantura.id/polres-kudus-ungkap-dua-kasus-pencabulan-di-awal-tahun-2020/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *