Polres Demak Bongkar Penjualan Obat Terlarang di Kota Wali

oleh -0 views

Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus peredaran obat – obatan terlarang di Kabupaten Demak.

Dua tersangka berhasil diamankan, atas nama MC (30) warga Lamper Lor Semarang Selatan, dan AS (48) beralamat di Kecamatan Mranggen Demak.

Dari tangan tersangka turut pula diamankan barang bukti sebanyak 115.000 butir obat dari berbagai jenis, diantaranya Hexymer, Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan. Obat – obatan itu tanpa izin edar.

Kapolres Demak AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, mengatakan, kedua tersangka mengedarkan obat obat tersebut dalam paket plastik klip, dan dijual secara bebas di wilayah Kecamatan Mranggen dan tidak dibatasi jumlah pembelian.

“Berbagai macam obat-obatan itu diperoleh tersangka dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Tersangka mengenal pelaku melalui media online. Adapun transaksi pembayaran melalui transfer rekening dan obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” ungkap AKBP Fidelis.

Kapolres Fidelis menambahkan, para pembeli obat-obatan tersebut mayoritas remaja berumur belasan tahun. Menurut pengakuan tersangka, obat itu digunakan untuk mendapat sensasi fly (tenang) apabila diminum melebihi dosis. Berdasarkan catatan kepolisian, dari beberapa pelaku kejahatan begal, pengeroyokan dan kejahatan jalanan lain, para pelaku menggunakan obat-obatan jenis tersebut untuk menambah mental dan keberanian sebelum melakukan aksinya.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi menambahkan, dari hasil penyidikan tersangka sudah mengedarkan obat-obatan tanpa ijin tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari Masyarakat.

“Saat ini berbagai jenis obat – obatan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Labfor Semarang dan kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Demak dengan SOP pencegahan Covid-19 ,” kata AKP Rozi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 atau pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Akhirnya, Noviansah Ditetapkan Tersangka

Dimana dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar,” tandasnya.

sumber jurnalpantura.id https://jurnalpantura.id/polres-demak-bongkar-penjualan-obat-terlarang-di-kota-wali/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *