Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,8 Kg dari Myanmar

oleh -0 views

Surabaya  – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,8 kilogram yang dikirim dari Myanmar berhasil digagalkan Polda Jawa Timur. Rencananya, sabu tersebut selain diedarkan di Surabaya, juga akan dikirim ke Madura.

Dalam kasus ini, seorang kurir bernama DAS asal Gresik diamankan Unit Resnarkoba Polda Jatim. DAS bertugas mengambil barang dari hotel di kawasan Juanda untuk dibawa ke Terminal 2 Juanda.

“Anggota Ditresnarkoba, pada tanggal 2 Januari 2020 melakukan pembuntutan terhadap DAS. Saat di parkiran terminal 2 Juanda, pelaku pun berhasil ditangkap dan anggota menemukan sabu bruto 10,8 kg di dalam tas ransel,” ujar Wadirnarkoba Polda Jatim, Nasriadi, Rabu (15/1/2020).

Dijelaskan dia, awal pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Surabaya. Yakni, barang tersebut dikirim dari Myanmar menuju Serawak, Pontianak dan berakhir di Surabaya melalui jalur kapal laut. “Jadi barang ini dibawa oleh pelaku estafet, dari Myanmar sampai Surabaya. Dari pengakuan tersangka barang ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Madura dan diedarkan di Surabaya,” imbuh dia.

Nasriadi mengaku, pelaku ini cukup cerdik dalam mengemas sabu. Sebab, barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh china warna hujau. “Jadi kita temukan 10 bungkus plastik kemasan teh China warna hujau, saat kami temukan ternyata didalamnya adalah sabu dengan total berat 10,8 kg,” ujar dia.

Nasriadi juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengejar satu tersangka lain dengan inisial Z. Hal ini berdasarkan pengakuan DAS, bahwa dirinya dikendalikan oleh Z untuk mengantar barang ke Terminal 2 Juanda, selanjutnya bertemu dengan pembeli. “Jadi tersangla DAS ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil yang didalamnya berisi sabu. Lalu kemudian diserahkan kepada pembeli,” ucap Nasriadi.

Baca Juga:  UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

Usai menangkap satu pelaku yang sebagai pengedar ini, Nasriadi akan terus mengembangkan kasus ini. Sampai nanti dapat menangkap bandarnya. “Kami akan terus kembangkan jaringan ini sampai ke bandarnya. Jadi kami tidak akan berhenti sampai si sini saja,” pungkas Nasriadi.

Atas perbuatan pelaku, DAS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. 

Sumber beritajatim.com

http://beritajatim.com/hukum-kriminal/polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-sabu-108-kg-dari-myanmar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *