Plt. Bupati Siapkan Mal Pelayanan Publik di Jepara

oleh -3 views

JEPARA – Memberi kemudahan dan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi tengah menyiapkan operasional Mal Pelayanan Publik. Rencananya, pusat layanan terpadu ini menempati Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama Lantai I di Jalan Kartini Nomor 1 Jepara.

Hal ini disampaikan Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat bertemu wartawan pada, Selasa (3/12/2019), di Caffe de Anglo Jepara. Hadir pula Asisten II Sekda Jepara Mulyaji, pejabat terkait dan awak media di Kabupaten Jepara.

“Misal ada sesuatu yang butuh dikordinasikan dengan segera, dapat dilakukan dengan cepat dan mudah,” katanya.

Dikatakan Andi, saat ini sedang dalam tahap koordinasi pelayanan antara Perangkat Daerah dan instansi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan ikut bergabung dalam layanan ini. Termasuk menjalin komunikasi dengan Pihak Kepolisian, KPP Pratama Jepara, dan instansi lain.

Jumpa Pers Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi

Rencana jadwal Mal Pelayanan Publik untuk saat ini, tahap koordinasi pelayanan dan pengaturan mekanisme kerja. Sampai dengan Januari 2020 disiapkan sarana prasarana pendukung, dan targetnya April 2020 sudah siap untuk dimanfaatkan.

Mal Pelayanan Publik tersebut ini menyediakan pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam satu bangunan. Mal Pelayanan Publik merupakan pengembangan dari pelayanan satu pintu yang telah dilaksanakan Pemkab Jepara. ”Pelayanan di Mal Pelayanan Publik ini lebih luas karena bisa melibatkan Polri, Samsat, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga KPP Pratama,” terangnya.

Jumlah layanan yang akan diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik diperkirakan mencapai 17 loket, terdiri dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan 11 izin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk layanan KTP dan KK, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk layanan PBB dan retribusi, Dinas Lingkungan Hidup untuk layanan izin lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk informasi tata ruang, Diskominfo untuk layanan PPID atau pengaduan.

Baca Juga:  Bupati Pati Haryanto: Jangan Alergi Terhadap Awak Media

Layanan lain dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk pengurusan KITAS dan kartu kuning, Dinas Kesehatan untuk Sertifikat higienis, PDAM untuk pembayaran rekening, Samsat untuk layanan pajak kendaraan, layanan Perbankan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan Nasional, Polri untuk layanan perpanjangan SIM dan SKCK, serta KPP Pratama untuk pelayanan pajak.

Mal pelayanan publik juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti tempat bermain anak, ruang laktasi, ATM, pojok baca, ruang pengaduan, mushala, ruang rapat, dan gerai informasi.

Disampaikan kunci penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini juga harus didukung integrasi pelayanan pusat dan daerah, kerjasama semua penyelenggara pelayanan. “Kita akan tekankan kualitas pelayanan dan profesionalitas,” tutur dia.

Sumber jepara.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *