beritaplatk, Demak – Kasminto atau akrab disapa mbah Minto (74) didakwa oleh Kejaksaan Negeri Demak setelah membela diri melawan pencuri. Ia didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pasir, Demak, pada Selasa (7 September 2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Sidang tersebut dilakukan secara online. Pihak Mbah Minto Ajukan Restorative Justice di sidang perdana
Kronologi peristiwa tersebut disampaikan oleh Handi Christian (Jaksa Penuntut Umum) pada saat sidang perdananya di Pengadilan Negeri Demak. Pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021 pada pukul 18.00 WIB. Mbah Minto Ajukan Restorative Justice di Sidang Perdana
Marjani, saksi korban berangkat dari rumah menggunakan motor dengan tujuan ke Desa Pasir, kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, untuk menyentrum ikan. Setalah sampai di lokasi, saksi korban merangkai alat penyentrum dan bersiap memasuki kolam ikan.
Selama saksi korban berada di kolam, terdakwa Kasiminto telah mengamati aktivitas saksi korban dari kejauhan sambil bersembunyi dan mengendap-endap. Setelah itu terdakwa menyabetkan celurit kepada korban. Pada saat itu, korban telah memohon dan minta ampun, akan tetapi terdakwa tidak menghiraukan dan tetap mengayunkan celurit tersebut.
Kemudian korban melarikan diri ke luar kolam menuju ke arah motornya. Setelah itu, korban meninggalkan lokasi. Saat berada di jalan, ia meminta pertolongan kepada orang yang berada di warung pinggir jalan untuk membawanya ke RSUD.
Hasil visum pada tanggal 13 September 2021 menyatakan bahwa korban mengalami luka berat dan bisa berakibat kematian. Pihak Mbah Minto Ajukan Restorative Justice di sidang perdana
Pihak Mbah Minto Ajukan Restorative Justice di sidang perdana
Pada saat sidang, penasihat hukum Mbah Minto menerima dakwaan penuntut umum tersebut. Dalam sidang tersebut, pihaknya meminta penangguhan penahanan Mbah Minto, namun ditolak oleh majelis hakim. Alasanya, karena sidang tersebut tidak dihadiri oleh penjamin atau Kepala Desa Pasir.
Dalam sidang ini, Pihak Kuasa Hukum Mbah Minto mengajukan restorative justice. Menurut Haryanto, Direktur LBH Demak Raya, pengajuan ini dilakukan karena kedua belah pihak sudah berdamai. Tak hanya itu, jalur restorative justice ini dianggap tepat karena rasa kemanusiaan, yang mana Mbah Minto sudah lanjut usia. Mbah Minto Ajukan Restorative Justice di Sidang Perdana
Sidang tersebut kemudian ditunda sampai hari Senin, 1 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. Ketua majelis hakim, M. Deny Firdaus mengatakan “Oleh karena jaksa penuntut umum belum siap dengan barang bukti dan saksi-saksi maka sidang ditunda sampai Hari Senin, tanggal 1 November 2021 dan terdakwa Kasminti kembali ke dalam tahanan.