beritaplatk, Jepara – Hak interpelasi DPRD Jepara untuk meminta keterangan kepada Bupati Jepara terkait pembebasan sementara Edy Sujatmiko dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara, telah diajukan oleh para inisiator kepada pimpinan DPRD Jepara, Kamis (02 September 2021).
Para inisiator ini terdiri dari sejumlah anggota DPRD yang berada di empat fraksi, yaitu Nasdem, PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra.
Bupati Jepara Dian Kristiandi
Pengajuan hak interpelasi itu sempat dipertanyakan berbagai kalangan, setelah Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan SK No. 800 / 23 / 2021, tentang Pengaktivan Kembali Dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.
Pada umumnya para pengusung beranggapan, hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati Jepara terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara perlu dilanjutkan.
Karena menurut pengusung Hak Interpelasi, hal itu sangat penting sebagai pembelajaran bersama atas asas-asas pengelolaan pemerintahan yang baik. Disamping itu, pihak DPRD ingin mengetahui sangkaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Sekda Jepara, apakah memang terkait dengan pelanggaran berat disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam SK Pembebasan Sementara atau tidak.
Dalam agenda DPRD Jepara bulan Oktober 2021, tercatat bahwa pada tanggal 28 Oktober nanti akan digelar rapat paripurna DPRD untuk membahas pengajuan hak interpelasi pemberhentian sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Dalam agenda tersebut, juga telah disusun jadwal rapat Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi yang akan digelar pada hari Kamis 28 Oktober 2021 jam 14.00. Rapat yang akan dipimpin oleh Ketua DPRD bersama para wakil ketua DPRD ini akan bersifat terbuka. (**) Hak interpelasi DPRD Jepara