Kudus – Sebagai pemenang lelang pengelolaan retribursi parkir di area Pasar Kliwon Kecamatan Kota
Kudus, Lindu Aji mengeluhkan turunnya pendapatan selama setahun ini, khususnya di masa pendemi Covid-19.
Dengan luasan lahan parkir 5.325 meter per segi (m2) di Pasar Kliwon, Lindu Aji harus membayar sesuai kontrak perjanjian
sewa lahan sebesar Rp 33,050 juta per bulan. Belum termasuk tambahan
PPN sebesar 20 persen.
Perjanjian sewa lahan parkir Pasar Kliwon diteken pihak kedua PT Kolocokro Mandiri (KCM) dengan pihak pertama Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, pada 14/06/2019 dengan durasi waktu selama tiga tahun.
“Sudah beberapa bulan ini kami merugi, apalagi selama pandemi Covid-19 ini, karena setoran dari pelaksana parkir di lapangan tidak stabil,” ujar Suhadi, Direktur PT KCM, Rabu 10/06/2020.
Suhadi yang juga Ketua Ormas Lindu Aji kemudian mencoba melakukan evaluasi dengan mengerahkan sekitar 150 anggotanya untuk melakukan pengawasan selama sepekan di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan
sosialisasi kepada para pemilik serta karyawan toko dan kios di Pasar Kliwon agar bersedia membayar saat mereka memarkir kendaraan di depan tempat dasar dagangan.
Selama ini pemilik kios yang membawa mobil atau sepeda motor tidak membayar parkir dengan alasan mereka menaruh kendaraan di depan toko dan kios sendiri.
Padahal para pedagang selama ini hanya membayar sewa toko dan kios, tidak termasuk lahan parkir.
“Kami ingin memaksimalkan pendapatan
parkir dengan menarik pemilik maupun karyawan toko dan kios yang ada
di Pasar Kliwon,” jelasnya saat ditemui di Pasar Kliwon Kudus.
Masih menurut Suhadi, setiap bulan pihaknya harus membayar sewa lahan parkir
sebesar Rp 33,050 juta dari luas lahan 5.325 m2 (Rp 6.206 per m2), ditambah PPN 20 persen atau total pengeluaran per bulan mencapai sekitar Rp 40 juta.
Sumber jurnalpantura.di https://jurnalpantura.id/pendapatan-parkir-pasar-kliwon-minim-lindu-aji-tertibkan-parkir-liar/