Pemkab Jepara Tertibkan Obat Ilegal

oleh -3 views

Jepara – Keberadaan obat-obatan tak berijin/ilegal di Jepara masih terus beredar, meski secara rutin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Kesehatan terus melakukan penertiban, nyatanya tidak membuat para pedagang jera untuk menjual kepada konsumen.

Kamis (19/12/2019), satuan petugas obat ilegal gabungan terdiri atas Dinas Kesehatan, Bidang Perekonomian Setda Jepara, Satpol PP, dan Polres Jepara melakukan penertiban serta pembinaan kepada para penjual. Mereka diberi peringatan serta pemusnahan obat-obatan tak berizin, bersama-sama dengan penjualnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan, pihaknya beserta jajarannya selalu melakukan penertiban. Beberapa penjual yang didapati menjual obat-obatan tanpa ijin, maka akan dilakukan pemusnahan serta pembinaan untuk mengajukan ijin penjualan obat melalui Dinas Kesehatan, katanya.

“Kalau bisa masyarakat lebih teliti dalam membeli obat. Jika ada yang resmi itu lebih terjamin. terkait penjualan obat ilegal, agar mengajukan izin melalui Dinas Kesehatan,” kata dia.

Mudrikatun menegaskan, dalam pengurusan izin, tidak dipungut biaya sama sekali. Jika terjadi hal yang dirasa menyulitkan pemohon, agar dapat mengadukan kepada dirinya.

Sementara itu, salah satu penjaga warung obat yang berada di jalan Soekarno Hatta Desa Senenan mengatakan, setiap satu kotak atau botol harganya antara Rp80 ribu sampai Rp100 ribu. Dirinya mendapatkan pasokan dari Jakarta melalui jasa pengiriman paket, ungkapnya.

“Sudah sekitar lima tahun menjual obat-obatan, rata-rata konsumennya merupakan pria paruhbaya dengan usia 40-60 tahun,” kata dia.

Beberapa warung obat yang menjadi sasaran penertiban di antaranya, warung obat Ling-ling dan Kamasutra Desa Senenan, Sengli Desa Gotri, serta warung obat Faseng yang berada di Desa Bandengan. Kebanyakan obat-obatan yang dijual merupakan obat kuat, obat pelangsing serta krim pemutih.

Baca Juga:  Pemkab Tak Hadiri Tiga Undangan Pembahasan KUA-PPAS dari DPRD Jember

Dalam kegiatan monitoring yang dilakukan satgas obat ilegal, tidak ditemui pemilik warung, hanya didapati penjaga warung yang berada dilokasi. Kebanyakan penjual telah mengetahui bahwa obat yang dijualnya merupakan obat ilegal atau tidak memiliki izin. Diharapkan, setelah dilakukan monitoring, para penjual dapat mengajukan permohonan izin dan menjual obat-obatan yang berizin. Serta terdaftar pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sumber jepara.go.id

https://jepara.go.id/2019/12/19/pemkab-jepara-tertibkan-obat-ilegal/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *