Numpang Tidur di Rumah Teman, ABG di Blora Gasak Motor dan HP

oleh -2 views

Blora – Seorang anak baru gede (ABG) berinisial AS, warga Kecamatan Kradenan, Blora diamankan pihak kepolisian. Bocah yang masih di bawah umur itu terpaksa diamankan karena diduga telah melakukan tindak pencurian di rumah Winarsih (40), warga Kecamatan Kradenan.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Untuk proses penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blora karena pelaku masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto, Rabu (5/2/2020).

Ia menjelaskan, pada Rabu (29/1/2020) malam, AS dan anak Winarsih yang bernama Prawito sempat nongkrong bersama. Usai nongkrong, AS tidak pulang tetapi menginap di rumah korban.

Pada Kamis (30/1/2020) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, Prawito terjaga dari tidurnya dan tidak mendapati temannya di dalam kamar. Setelah itu, ia pun beranjak keluar kamar untuk mengecek kondisi rumah.

Saat itulah, ia mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya sudah lenyap dari tempatnya semula. Setelah diperiksa lebih lanjut, sebuah HP merek Oppo A3S dan uang tunai Rp 200 ribu milik korban juga raib.

Diduga barang dan uang yang hilang itu dicuri oleh AS. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan pada Polsek Kradenan.

“Setelah mendapatkan laporan anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Selanjutnya kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sugiharto.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku ternyata telah melarikan diri keluar kota. Pada Jumat (31/1/2020), pelaku sempat terpantau berada di sekitar wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Namun, ketika dilakukan pengejaran, pelaku sudah pindah lokasi hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kulonprogo.

sumber murianews.com

https://www.murianews.com/2020/02/05/181897/numpang-tidur-di-rumah-teman-abg-di-blora-gasak-motor-dan-hp.html

Baca Juga:  IKAPMII Minta Masyarakat Jember Awasi Pelaksanaan Hak Angket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *