Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri Di Cokok Reskrim Kudus

oleh -5 views

 Kudus – Lantaran melakukan tindak pidana penipuan, Pasangan suami istri (pasutri) baru, Muhammad Tohir (47) dan Yuli Putri (20) diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Kudus pada Senin 17/02/2029 lalu.

Mereka melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang.

Tak main-main, kedua pelaku yang mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya itu berhasil mengelabuhi korbannya dan membawa kabur uang Rp. 47,6 juta.

Menurut keterangan Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan Sudarmi (56), koban yang juga pemilik kos di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati yang menjadi tempat keduanya tinggal. Terpikat dan percaya dengan bujuk rayu Tohir, usai diperlihatkan video pendek yang menggambarkan kesuksesan pelaku menggandakan uang.

“Di video itu, Tohir dan istri meletakkan uang di dalam sebuah kardus yang telah dilapisi dengan kain kafan warna hitam dan kembang setaman. Tumpukan uang itu kemudian ditutup dengan kain kafan warna putih dan diritualkan,” jelasnya kepada awak media di Mapolres Kudus, Rabu 19/02/2020.

Lanjutnya, oleh pelaku kardus itu kemudian didiamkan selama 41 hari. Dan kemudian tumpukan uang itu bertambah berkali-kali lipat.

Dengan setoran awal sebesar Rp. 6 juta rupiah. Korban diperdaya pelaku untuk terus menyetorkan uang, hingga terkumpul Rp. 47,6 juta.

“Dari modal Rp. 47,6 juta ini korban dijanjikan uangnya akan dilipat gandakan menjadi Rp. 23 miliar,” kata Catur.

Namun belum sampai uangnya berlipat ganda, Tohir dan Yuli pindah kos-kosan tanpa sepengetahuan Sudarmi. Hingga akhirnya korban sadar bahwa uangnya telah dibawa pergi pasutri tersebut dan melapor ke Kantor Polisi pada 9 Febuari lalu.

“Keduanya sendiri ditangkap di kediamannya yang lain pada 17 Febuari kemarin,” sambungnya.

Uang hasil penipuan pun diketahui telah digunakan untuk membeli sejumlah perabot rumah dan emas-emasan. Adapun sisa uang penipuan tinggal Rp 4 juta yang dipegang oleh pelaku.

Baca Juga:  UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa, Catur menghimbau agar mereka bisa mealpor ke Mapolres Kudus. 

Sumber jurnalpantura.id https://jurnalpantura.id/ngaku-bisa-gandakan-uang-pasutri-di-cokok-reskrim-kudus/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *