Kudus – Setelah melaksanakan sosialisasi selama dua hari, pada Kamis 16/04 dan Jum’at 17/04 di sejumlah akses jalan di sekitar kawasan Simpangtujuh Kudus dan Balai Jagong Wergu Wetan.
Pemberlakuan jam malam akan dilakukan pada Sabtu 18/04/2020 mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Warga yang nekat keluyuran dan nongkrong saat jam malam di kawasan tersebut, akan mendapat sanksi tegas.
Plt Bupati Kudus M Hartopo menyatakan, akan menindak tegas dengan mengkarantina di Mapolres Kudus bagi siapapun warga yang tak mematuhi pemberlakuan jam malam.
Pemberlakuan penindakan tegas tersebut diambil, karena pihaknya mendapati banyak warga yang nongkrong, berkerumun, tidak mengikuti imbauan pemerintah seperti sosial distancing dan phisycal distancing.
“Setelah kita peringatkan, jika masih nekat ya karantina saja di Mapolres,” Kata Hartopo Jum’at 17/04/2020.
Sementara untuk penerapan waktu jam malam mulai pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB. Beberapa tempat yang diberlakukan jam malam yakni sekitar Alun-Alun Simpang Tujuh dan Area Balai Jagong Wergu dan disertai beberapa penutupan jalan menuju area tersebut.
Di kawasan Alun-Alun Kudus penutupan jalan dilakukan di Perempatan BNI, Jalan Gatot Subroto, samping Masjid Agung, Jalan Pemuda, depan SMP 2 dan Sleko.
Sementara di kawasan Balai Jagong penutupan jalan dilakukan di depan KONI, Disbudpar dan depan Dani Catering.
Sumber jurnalpantura.id https://jurnalpantura.id/nekat-nongkrong-di-lokasi-jam-malam-siap-siap-dikarantina-polisi/