Beritaplatk, Grobogan– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal di kabupaten setempat. Sebab cukai rokok yang dipungut Negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting.
Bahkan pada tahun 2021 ini, Pemkab Grobogan mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) sekitar Rp 14,8 Miliar. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto, saat mengisi materi taklshow terkait pemberantasan rokok ilegal, di gedung Riptaloka belum lama ini.
Bambang Pujiyanto mengatakan, DBCHT dari cukai rokok yang dipungut Negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting.
Selanjutnya sebagian anggaran yang dihimpun tersebut, kata Bambang, kemudian disalurkan kembali ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Pemerintah Kabupaten Grobogan pada tahun 2021 mendapatkan alokasi DBHCHT cukup besar, yaitu Rp. 14.873.745.000 ( Empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah),” ujarnya.
Menurut Bambang, alokasi anggaran bagi hasil cukai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020, yang dialokasikan untuk mendanai tiga bidang. Diantaranya bidang kesehatan sebesar 25% atau 3,7 miliar rupiah, yang dikelola oleh OPD Dinas Kesehatan.
Kemudian Bidang Kesejahteraan Rakyat, imbuh Bambang, sebesar 50 % atau 7,4 miliar rupiah yang dikelola oleh OPD-OPD Dispertan dan Disnakertrans. Dan Bidang Penegakan Hukum sebesar 25% atau 3,7 Miliar rupiah yang dikelola oleh OPD-OPD seperti Setda, Satpol PP, Disperindag, Diskominfo dan Disporabudpar.
“Pemanfaatan anggaran DBHCHT ini sangat ketat dan rinci, dimana Pemkab Grobogan hanya bisa melaksanakan Program dan kegiatan yang sesuai dengan Nomenklatur yang diamanatkan dalam PMK 206/2020 tersebut,” tegasnya.
Bambang mengaku hingga saat ini, peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (termasuk rokok) masih cukup tinggi, yang berdampak terhadap menurunnya penerimaan Negara, sekaligus membahayakan kesehatan Masyarakat.
“Karena itulah, maka Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Pemerintah Daerah dan Forkopimda gencar melakukan gerakan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan barang kena cukai ilegal. Salah satunya adalah kegiatan talkshow yang kita laksanakan,” pungkasnya.(**)