Kudus – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus akan melakukan pembinaan kepada belasan pengusaha tahu yang ada di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Rabu (15/1/2020). Pasalnya, para pengusaha tahu tidak membuang limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan langsung ke sungai.
“Mereka tidak membuang limbah ke IPAL. Tapi langsung ke sungai. Ini harus ada pembinaan dari pihak terkait. Pengawasan melekat,” jelas Mukhamad Ansori Kabid pengawasan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup pada Dinas PKPLH Kudus.
Hal itu, lanjutnya, diketahui setelah pihak dinas melakukan pengecekan kepada sejumlah pengrajin. Dari situ, pihaknya mendapati limbah langsung dibuang ke sungai. Akibatnya, sungai langsung tercemar dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Padahal kami sudah membantu IPAL sederhana bagi pengrajin tahu di sini,” ungkapnya.
“Beruntung saat ini musim hujan. Jadi limbahnya berkurang. Kalau kemarau baunya pasti menyengat dan berdampak pada kesehatan warga,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Kudus Fariq Mustofa meminta kepada pengrajin tahu untuk mengalirkan limbah ke IPAL. Bukan malahan air limbah di aliran ke sungai.
“Kita kasih waktu untuk memperbaiki IPAL. Memfungsikan IPAL. Agar limbah dibuang lewat IPAL bukan langsung ke sungai,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pengrajin Tahu Desa Karangbener Bambang Sutrisno mengaku akan menindaklanjuti arahan dari pihak dinas terkait. Termasuk akan mengalirkan limbah tahu ke IPAL.
“Nanti akan dibersihkan. Sehingga nanti akan semua pembuangan lewat IPAL,” tambahnya.