Jepara – Untuk mempersiapkan Pemilukada mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara mulai melakukan koordinasi dengan Pemkab Jepara. Koordinasi paling awal adalah terkait rencana pembiayaan untuk pesta demokrasi tersebut.
Para Komisioner KPU Jepara membahas hal ini bersama Bupati Jepara, Dian Kristiandi, Kamis (11/6/2020).
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyatakan, sesuai UU No 10/2016, pilkada untuk daerah yang bupati/walikotanya akhir masa jabatannya 2022 akan digelar pada 2024. Namun saat ini DPR RI masih membahas revisi rancangan UU Pemilu yang merupakan kompilasi dari pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dalam rancangan UU tersebut, daerah dengan bupati/walikota akhir masa jabatannya selesai 2022 pilkadanya akan digelar 2022.
Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, KPU Kabupaten Jepara, mengomunikasikan anggaran untuk kebutuhan pilkada ke Bupati Jepara. Langkah dini persiapan penganggaran pilkada penting dilakukan untuk mengantisipasi rancangan UU Pemilu tersebut.
Jika rancangan UU pemilu akhirnya ditetapkan menjadi UU dan pilkada di Jepara digelar Februari 2022, maka tahapan pilkada sudah harus dijalankan KPU mulai Juli 2021.
“Ini berarti nota perjanjian hibah daerah sudah harus dilakukan pada 2021. Karena itu setelah tahapan pemilu 2019 berakhir, kami langsung berkirim surat, dan sekarang langsung mengomunikasikan agar bisa masuk dalam kebijakan penganggaran daerah,” kata Subchan Zuhri, Kamis (11/6/2020).
Pada acara tersebut Subchan Zuhri datang bersama empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Selain itu juga hadir Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Dinar Sitoresmi.
Rombongan dari KPU diterima Bupati Dian Kristiandi yang didampingi oleh sejumlah pejabat di antaranya Sekda Edy Sujatmiko, Asisten Sekda Abdul Syukur, Kepala DPKAD Lukito Sudi Asmara, dan Kepala Disdukcapil Sri Alim Yuliatun.
Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam kesempatan itu menyatakan bisa memahami langkah KPU terkait kebutuhan penganggaran Pilkada. KPU dipersilakan mengajukan rancangan anggaran agar tim penganggaran di daerah bisa mempersiapkan dan mendapatkan gambaran lebih jelas.
“Baik Pilkada digelar 2024 maupun misalnya 2022, sama-sama membutuhkan persiapan penganggaran sejak sekarang. Maka selanjutnya nanti KPU bisa berkomunikasi lagi untuk detilnya kepada tim penganggaran daerah,” kata Dian Kristiandi, Kamis (11/6/2020).
Sedangkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, untuk anggaran Pilkada jika memungkinkan, rencananya bisa diambil sejak dari anggaran anggaran perubahan 2020. Namun jika di 2020 ini belum bisa, maka akan muncul di penetapan 2021, perubahan 2021, dan penetapan 2022.
“Yang pasti harus sudah masuk di RKPD (Rencana Kerja pembangunan Daerah-Red) 2021. Sehingga untuk selanjutnya bisa disusul tahapan selanjutnya,”ujar Edy Sujatmiko memberikan penjelasan, pada kesempatan yang sama.
KPU Jepara sendiri saat ini sedang menyusun rancangan detil anggaran kebutuhan pilkada untuk bisa disampaikan ke tim penganggaran daerah. Sebagai gambaran, pada Pilkada 2017, saat di Jepara masih 1.805 TPS, KPU mendapatkan anggaran lebih dari Rp 25,5 miliar (di luar anggaran linmas atau petugas ketertiban TPS yang sudah masuk di pos anggaran Satpol PP).
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan jumlah pemilih, jumlah TPS untuk pilkada mendatang diperkirakan naik, yaitu menjadi 2.300-an TPS. Hal ini tentu akan mengubah kebutuhan anggaran karena yang paling banyak soal anggaran Pilkada adalah kebutuhan TPS dan honor untuk badan adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan yang harus menyesuaikan jumlah TPS yakni untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Sumber murianews.com https://www.murianews.com/2020/06/11/189820/kpu-komunikasikan-anggaran-pilkada-ke-pemkab.html