Komplotan Curas Berhasil Dibekuk Reskrim Kudus, Tiga Pelaku Mendapatkan Program Asimilasi

oleh -0 views

Kudus – Tak lebih dari dua hari setelah mendapatkan laporan dari AE (23) korban Pencurian dengan kekerasan dan penyekapan.

Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus komplotan terdiri dari lima pelaku.

Pencurian dengan kekerasan dan penyekapan sendiri terjadi pada 19/05/2020 di Jalan Lingkar Selatan Kudus.

Namun oleh korban AE, baru dilaporkan ke Polres Kudus pada 27/05/2020.

Kelima pelaku yaitu, Rifai (26), Firman (23), Mahmud (25), Kahirul, (21), dan Lutfhian (23), kesemuanya warga Kudus. Tiga nama terakhir merupakan napi yang dibebaskan dalam program asimilasi.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi menjelaskan, otak pelaku aksi kejahatan ini yakni Rifai. Pelaku merupakan teman atau kenalan korban. Motif aksi kejahatan itu karena utang piutang.

“Mereka saling kenal, tersangka punya utang pada korban,” kata Catur dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa 02/06/2020.

Dari keterangan yang diterima polisi utang korban pada tersangka sebesar Rp 50 juta. Namun para pelaku justru menguras ATM milik korban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Modus yang digunakan yakni, pelaku mengajak korban pergi ke ATM di Kecamatan Kota, Kudus, untuk mengambil uang guna meluasi utang.

Namun, ketika berada dalam perjalanan arah ATM, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, kendaraan yang dinaiki dipepet menggunakan mobil oleh para pelaku lain yang merupakan teman Rifai.

Para pelaku ini berpura-pura sebagai polisi untuk mengintimidasi korban. “Saat itu, empat teman pelaku mengaku polisi, dan meneriaki korban kemudian memasukkannya ke dalam mobil dan disekap,” ujarnya.

Di dalam mobil tersebutlah, korban disekap dan dipaksa untuk mencairkan uang di ATM korban selama dua hari berturut-turut. Korban juga sempat mendapat kekerasan dan tangannya diborgol.

Baca Juga:  Diduga Konsleting Listrik, Kios HP Di Pati Terbakar

“Korban disekap di dalam mobil selama dua hari, diajak berputar-putar dan hanya diberi makan satu kali saja, hingga kemudian dibuang di Jalan Lingkar Selatan lagi,” jelas Catur.

Korban, lanjut dia, kemudian mengecek semua ATM-nya yang ternyata dikuras habis oleh para tersangka. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp 230 juta, dan para pelaku juga merampas satu buah telepon genggam.

“Sementara dari tangan para pelaku, uang hasil perampasannya sudah digunakan untuk membeli sebuah mobil Brio dan sejumlah benda elektronik lainnya,” terangnya.

Kapolres juga mengatakan, jika aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Oleh karenanya, mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga akan dijerat dengan 365 KUHP junto pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

sumber jurnalpantura.id https://jurnalpantura.id/komplotan-curas-berhasil-dibekuk-reskrim-kudus-tiga-pelaku-mendapatkan-program-asimilasi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *