Kapolres Jepara Minta Persoalan Pengelolaan Limbah PT Jialie Dilakukan Sesuai Aturan

oleh -2 views

Jepara – Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto meminta beberapa pihak di Desa Gemulung, Pecangaan, Jepara yang terlibat dengan persoalan limbah PT Jiale Indonesia Textile bisa dilakukan sesuai aturan.

Apalagi, persoalan tersebut sebenarnya merupakan kepentingan satu dua orang saja. Namun dalam pelaksaannya seolah-olah membawa kepentingan masyarakat sehingga bisa menimbulkan kerawanan sosial di wilayah tersebut.

”Iklim investasi di Jepara yang sudah baik ini harus dijaga. Sebab investasi akan sangat bermanfat bagi pengembangan perekonomian nasional dan juga untuk membuka lapangan pekerjaan. Kami tidak akan memihak satu pihak. Semua dikembalikan kepada aturan yang ada,” ujar Kapolres Jepara saat melakukan mediasi, Rabu (3/6/2020).

Kapolres juga meminta masyarakat Desa Gemulung tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya memiliki tujuan pribadi dalam kasus ini.

Masyarakat diminta mengedapankan musyawarah dan mufakat untuk setiap masalah yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Jika musyawarah dan mufakat tetap tidak mencapai solusi, maka dipersilahkan menggunakan jalur hukum.

”Jangan malah kemudian melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan hukum dan membuat wilayah tidak kondusif. Apalagi dengan menggunakan tindakan  premanisme dengan dalih membela kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, pada mediasi yang digelar Polres Jepara, Selasa (2/6/2020) sejumlah pihak hadir memberikan klarifikasi. Wakapolres Jepara Kompol I Putu Bagus Krisna  memimpin jalannya mediasi ini di Ruang Pertemuan Mapolres Jepara.

Perwakilan PT Jiale, Ho Zim Za menyatakan, pihaknya seringkali mendapatkan tekanan dari sejumlah pihak dan merasa sudah tidak tahan.

Sejak awal berdiri pada 2014 perusahaannya sudah berusaha untuk memenuhi keinginan beberapa pihak tersebut. Namun mereka seperti selalu mecari-cari kesalahan perusahaan.

PT Jiale pada awalnya sudah menyerahkan pengelolaan limbah kepada Petinggi Desa Gemulung yang menggunakan lembaga Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Santoso Bangkit.

Baca Juga:  Ini Alasan Warga Colo Kudus Tolak Graha Muria Jadi Lokasi Karantina Pemudik

Namun dalam perjalanannya, kinerja lembaga ini tidak konsekuen. Mereka hanya mengangkut limbah tektil yang kondisinya masih bagus saja. Sedangkan yang kualitasnya jelek ditinggal, dan harus menjadi beban perusahaan.

”Tidak hanya itu. Mereka juga meninggalkan masalah soal pajak. Mereka tidak membayarkan uang pembayaran pajak yang sudah diberikan. Sehingga perusahaan bahkan harus membayar pajak dan dendanya dengan nilai sampai Rp 400 juta lebih. Kami juga dituduh tidak membayar sewa tanah desa. Padahal sudah dibayar Rp 210 juta per tiga tahun, dan sewa lahan untuk parkir sebesar Rp 380 juta per 15 tahun sesuai kesepakatan,” ujar Zim Za.

Sedangkan Ahmad Arifin Kepala TU Desa Gemulung, yang bertindak atas nama masyarakat, menyatakan masyarakat kecewa karena pengelolaan limbah malah divendorkan ke pihak lain. PT Jiale dalam hal ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat Gemulung.

“Limbah Jiale tidak hanya tektil saja, tapi ada limbah cairnya juga. Masyarakat yang merasakan dampak ini. Baunya menyengat. Tapi kenapa untuk limbah yang bermanfaat malah dikasihkan kepada orang lain,” ujar Ahmad Arifin.

Mediasi tersebut akhirnya memutuskan, bahwa pengelola limbah PT Jiale yang dipermasalahkan tetap dilakukan oleh seseorang yang bernama Jamal dengan perusahaannya. Karena sudah ada kontrak kerja, dan persyaratannya memang ada sesuai dengan aturan.

sumber murianews.com https://www.murianews.com/2020/06/03/189257/kapolres-jepara-minta-persoalan-pengelolaan-limbah-pt-jialie-dilakukan-sesuai-aturan.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *