Beritaplatk, Demak – Masih maraknya peredaran rokok illegal di Kabupaten Demak, memaksa pihak Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak, Satpol PP, TNI, Polri, Dinkominfo gencar melakukan operasi non yustisi pemberantasan BKC (barang kena cukai) illegal.
Dalam operasi selama dua hari berturut-turut ini, berhasil menemukan BKC illegal sebanyak 2000 batang rokok ilegal. Operasi ini sebagai penerapan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020, tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe mengatakan, operasi pemberantasan rokok illegal di Kabupaten Demak ini, menyasar toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Menurut Aryo, petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal.
Sementara itu, Soeprat Teguh Rahayu selaku Pelaksana Pengawas Penindakan Bea Cukai Semarang mengatakan, para pembeli rokok di Kecamatan Harjowinangun mempunyai selera yang tinggi.
“Setelah kita mendatangi semua took, tidak mendapatkan rokok non cukai. Para pedagangnya pun rata-rata sudah mengetahui rokok ilegal, jadi mereka sudah paham dengan adanya rokok yang non cukai itu dilarang,” katanya.
Menurut Soeprat, Kabupaten Demak menjadi kabupaten terbaik dalam operasi pemberantasan rokok illegal secara rutin.
“Kabupaten Demak termasuk wilayah yang rutin menggelar operasi, dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lainnya. Bahkan tiap bulan selalu mengundang Bea Cukai untuk melakukan operasi Bersama,” katanya.(**)