Hindari Bentrok Massa, Satpol PP Tunda Bongkar Karoke Ilegal di Terminal Penggaron

oleh -9 views
Kapolrestabes Semarang, AKBP Irwan Anwar berdialog dengan perwakilan Ormas untuk membubarkan diri di lokasi karaoke liar di Terminal Penggaron. (Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang)

Beritaplatk, Semarang- Upaya Satpol PP Kota Semarang membongkar tempat karaoke ilegal di Terminal Penggaron Kota Semarang, digagalkan oleh ratusan anggota ormas. Praktis, hal inipun menjadi perhatian langsung Kapolrestabes Kombespol Irwan Anwar.

Dalam penertiban tempat karaoke illegal oleh Satpol PP, sempat dihadang ratusan massa dari salah satu ormas. Sehingga, pihak polisi datang di lokasi untuk meredam kericuhan atas kedatangan ratusan massa ormas itu.

“Tadi ratusan masa berkumpul disini. Mereka datang untuk meminta penundaan kegiatan pengosongan yang akan dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Kombespol Irwan Anwar, seusai pengamanan di sekitaran Terminal Penggaron, Senin (15/11/2021).

Setidaknya ada sekitar 20 karoke yang akan dibongkar paksa oleh Satpol PP. Namun untuk menghindari bentrokan dengan ratusan anggota ormas tersebut, pihak Satpol PP memilih untuk menunda aksinya.

Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, selama ini di komplek Terminal Penggaron digunakan sebagai tempat hiburan hingga kumpulnya massa.  Pendirian tempat hiburan tersebut, ternyata tidak memiliki IMB, sehingga Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban di wilayah tersebut.

Namun sekali lagi, untuk menghindari bentrokan, pihak Polrestabes Semarang akan melakukan mediasi mencari solusi dengan mengajak berbagai pihak yang terlibat kejadian tersebut. Agenda mediasi akan dilakukan pada Kamis (18/11/2021) mendatang.

“Aksi massa sudah menyiapkan alat-alat untuk menyerang Satpol PP.  Kalau  dilihat, tadi ada alat-alat, massa siap menyerang. Ya seperti ini, kita hindari jangan sampai terjadi benturan. Kita tetap menyediakan ruang untuk mediasi kita akan selesaikan dengan sebaik mungkin,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku memilih  mundur untuk menghindari keributan yang lebih besar, lantaran adanya massa yang tak terima dengan penertiban karaoke di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Jepara Harap Tidak Ada Penolakan Pemakaman Korban Covid-19

Karena itu, pihak Satpol PP langsung memutuskan mengambil jalur mediasi dengan pihak pengelola karaoke bersama kepolisian.

“Kebetulan yang di sini (Karaoke Penggaron) merasa dibackup dari salah satu oknum ormas. Karaoke tersebut sudah diberikan teguran untuk dibongkar sejak tahun 2019. Apalagi sudah rapat bolak-balik, jika memang ada itikad baik sewa ternyata tidak ada sewa apapun,” kata Fajar Purwoto

Meskipun tidak ada aktifitas pembongkaran, Satpol PP dan Polrestabes Semarang tetap memasang segel. Sebab di atas tanah  yang didirikan karaoke itu, merupakan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. “Bahkan perizinan tempat hiburan juga tak dimiliki dari pihak karaoke,” tandas Fajar.

Sebelum dilakukan penyegelan karaoke yang berada di komplek Terminal Penggaron, Fajar sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

“Kemarin, Kadishub sudah memberikan saran pada tanggal 20 Oktober dilakukan penyegelan atau pembongkaran, karena apa? Satu itu tanah Pemkot, kedua, tidak ada perjanjian sewa menyewa dan tidak memiliki IMB. Selain itu, karaoke ini juga tidak ada izin dari Dinas Pariwisata Kota Semarang terkait pendirian itu, “ ujarnya.(**)

 

 

 

 

-sigijateng-

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *