Kabar Bagus! Hasil Tes Antigen Sudah Bisa Untuk Naik Pesawat

oleh -13 views
Hasil Tes Antigen Sudah Bisa Untuk Naik Pesawat

beritaplatk – Pemerintah melakukan pembaharuan syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), penumpang yang akan naik pesawat dapat menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan Hasil Tes Antigen Sudah Bisa Untuk Naik Pesawat

Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.  Hasil Tes Antigen Sudah Bisa Untuk Naik Pesawat

“Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB,” ujar Juru Bicara KemenHub, Adita Irawati, pada Selasa (2/11/2021).

Ketentuan yang berlaku saat ini adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan juga penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi yang telah dilakukan.

Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang masih berlaku dalam kurun maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil Tes Antigen Sudah Bisa Untuk Naik Pesawat

Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku hanya untuk penerbangan domestik dari atau di wilayah Jawa-Bali dan dari atau di luar wilayah Jawa-Bali. Hasil Tes Antigen Sudah Bisa Untuk Naik Pesawat

Lalu, ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi usia di bawah 12 tahun, serta penumpang dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Baca Juga:  Sudah Buka Google Doodle? Ada Pedangdut Ellya Khadam Lho..

Namun, penumpang dengan alasan kesehatan diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19.

Dihimbau selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga wajib untuk memakai masker. Selain itu, adanya larangan menggunakan face shield tanpa memakai masker.

 

Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/11/03/063931926/mulai-hari-ini-naik-pesawat-bisa-pakai-hasil-tes-antigen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *