Senin 28 November 2022 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bertempat di kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Kec. Semarang Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan Upah minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01% atau Rp.145.234,26 menajadi sebesar Rp.1.958.169,69 dari tahun sebelumnya sebesar Rp.1.812.935
Ganjar menerangkan penetapan UMP tahun ini berdasarkan pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 30 November 2022 Gubernur Jawa Tengah melakukan rembugan dengan Aliansi Serikat Buruh Jepara yang bertempat di Solo, pertemuan ini membahas tentang aspirasi Aliansi Serikat Buruh Jepara yang berharap dan memohon kepada Ganjar selaku Gubernur Provinsi Jawa Tengah agar dapat memaksimalkan kenaikan Upah Minimum sebesar 13%
Menurut Ganjar dalam Laman Instrgam Pribadinya @ganjar_pranowo menuliskan rembugan ini adalah cara utama yang dipaki Jawa Tengah untuk menentukan upah minimum. antara buruh, pengusaha dan pemerintah duduk disatu meja untuk mencari solusi terbaik.
Menurut Sutarjo Ketua DPD SPN Jawa Tengah dalam rembugan itu Aliansi Serikat Buruh Jepara tidak menolak Permenaker No 18, tetapi aspirasi dari Serikat Buruh Jepara bahwa di Permenaker tersebut adalah maksimal 10% dan yakin Jawa Tengah mampu untuk itu, karena pertumbuhan inflasi dan ekonomi di Jwa Tengah sangat baik manurutnya.
Namun menrut ganjar pranowo kebijakan kenaikan sebesar 8,01% ini dilakukan untuk menjadi jalan tengah untuk perusahaan merujuk pada faktanya banyak perusahaan yang hari ini keuntungannya masih tinggi, namun juga ada perusahaan yang keutungannya tidak seberapa.