Gerakan Ansor Menggugat Ramai di Medsos, Apa Sih Tujuan Mereka?

oleh -4 views
Gerakan Ansor diwujudkan dengan memposting flye menuntut agar penegakan Perda 10/2015 dengan menutup semua tempat karaoke yang ada di Kudus.

Beritaplatk, Kudus –Pemuda Ansor Kabupaten Kudus membuat gerakan “Ansor Menggugat”, terkait masih adanya tempat karaoke yang beroperasi di wilayah kabupaten yang berjuluk Kota Kretek itu. Reaksi keras yang dilakukan badan otonom Nahdlatul Ulama ini, banyak disuarakan para kader Ansor Kudus dalam beranda media sosial mereka.

 

Gerakan mereka diwujudkan dengan memposting flyer, yang menuntut agar penegakan Perda 10/2015 dengan menutup semua tempat karaoke yang ada di Kudus. Sejumlah unggahan para kader Ansor tersebut, juga disertai narasi sebagaimana berikut:

Nama Kudus termaktub dalam perda sebagai buah karya Kangjeng Sunan Kudus, namun ternyata nama sebatas nama, bisa kita lihat di video di atas sebagian kecil dari porak porandanya moral masyarakat yg tidak mampu dikendalikan pemerintah yg notabene sudah mempunyai senjata perda 10/2015. Jika cafe, warung kopi atau acara² di masa pandemi mampu dibubarkan atas alasan pandemi kenapa tempat karaoke masih bisa berbunyi nyaring.

Perda 10/2015 sebuah Monumen atau Berhala…..?

#AnsorBanserTagihJanjiBupatiHartopo
#AnsorBanserSiapLindungiKesucianKudus
#SaveAlQuds

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif, mengaku belum bisa memastikan apa tujuan gerakan tersebut. Alasannya, karena pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan pimpinan GP Ansor Kudus.

“Saya akan berkomunikasi dulu dengan Ketua GP Ansor terkait adanya gerakan ini,”kata Kholid kepada wartawan, Minggu (7/11).

Jika tujuan gerakan tersebut adalah untuk menuntut penertiban tempat karaoke, kata Kholid, maka selama ini Pemkab Kudus sudah berkomitmen serupa sebagai bentuk penegakan Perda 10/2015. “Dalam Perda 10/2015 sudah jelas kalau tempat hiburan karaoke tidak boleh beroperasi di Kabupaten Kudus,”ujar Kholid.

Hanya saja, jika dalam kenyataan di lapangan masih ada tempat karaoke yang buka, maka bukan berarti Satpol PP sebagai institusi penegak Perda diam saja. Satpol PP sudah berusaha keras untuk melakukan upaya penertiban setiap saat.

Baca Juga:  Wujudkan Herd Immunity, Pemkab Kudus Genjot Vaksinasi 75 Persen

 

“Bukan hanya saat ini saja, sejak dipimpin Bu Djati Solecah dan Pak Abdul Halil, saya kira Satpol PP terus melakukan upaya penertiban,”tandasnya.

 

Kholid mengakui upaya penertiban tersebut tak semudah yang dibayangkan. Selama ini banyak tempat karaoke yang kucing-kucingan saat dirazia petugas. “Selama ini selalu kucing-kucingan. Saat ada razia selalu tutup, dan setelahnya buka lagi,”tandasnya.

Sejak Kholid dilantik menjadi Kepala Satpol PP pada 6 September silam, pihaknya sudah menindak dua tempat karaoke yang kedapatan masih buka. “Dua tempat karaoke tersebut yang berada di jalan Lingkar Jati Wetan dan komplek ruko Ronggolawe,”paparnya.

 

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP melakukan penyitaan terhadap peralatan dan sound system’ di dua tempat karaoke itu. “Kami juga sudah memanggil pemilik karaoke bersangkutan. Tapi mereka menolak tandatangan surat pernyataan,”paparnya.

 

Sayangnya, penindakan tersebut belum berlanjut ke proses hukum yang lebih serius. Disinggung apakah ada upaya membawa kasus pelanggaran tersebut ke Pengadilan, Kholid menjawab masih berusaha melakukan pembinaan.(**)

Sumber: suarabaru

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *