Beritaplatk, Jepara- Seorang gadis berusia 21 tahun berinisial YN, ditangkap tim Reskrim Polres Jepara. Tersangka ditangkap dalam kasus penipuan bermodus investasi bodong. Dari kejahatan yang dilakukan, YN sempat meraup keuntungan hingga Rp 500 juta.
Kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021, saat tersangka menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp. Ia menjanjikan keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.
Tersangka menawarkan kepada masyarakat agar berinvestasi dalam bentuk uang. Tersangka menebar iming-iming mendapat keuntungan uang Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka, dan kemudian ikut investasi dengan menyetor sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fahrurrozi SH menambahkan, tersangka YN melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Jika ada tawaran investasi, teliti dan cek legalitasnya,” pungkasnya.(**)