Kudus – Empat pelajar SMP tewas tenggelam saat berenang di bekas galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, Rabu (22/1/2020). Camat Gebog Bambang Gunadi menyebut pihak yang paling bertanggungjawab adalah pelaku penambangan.
Terutama pemilik alat berat yang beroperasi di galian C ilegal itu, yang sebelumnya telah sepakat untuk meratakan lubang bekas galian. Aktivitas penambangan itu juga telah ditutup karena mendapat penolakan.
Camat menyebut jika, para penambang galian dianggap telah melanggar kesepakatan yang disepakati bersama.
“Yang punya alat dulu pernah ada kesepakatan untuk meratakan tapi tidak kunjung diratakan,” katanya, Kamis (23/1/2020).

Bambang pun mengakui jika pihaknya saat kejadian belum mengetahui jika masih ada alat berat di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa guna mengklarifikasi soal ini.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan pihak terkait,” lanjutnya.
Ia pun menyebut jika galian sebenarnya telah ditutup aktivitasnya. Kesepakatan bersama juga telah dilakukan antara pemilik galian dan alat berat bersama pihak keamanan dalam hal ini kepolisian, Satpol PP dan warga.
“Sebenarnya sudah dilarang dan sudah ditutup, kami belum mendapat laporan dari warga jika masih ada aktivitas penambangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ada empat pelajar kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kudus tewas saat berenang di lubang bekas Galian C Desa Klumpit.
Empat pelajar tersebut yakni David Raditya (13), M Faruq Ilham (13), M Jihar Gifri (13), dan Habib Roihan (13). Ketiganya merupakan warga Klumpit.
Sementara hingga berita ini diturunkan, jenazah dari keempat anak tenggelam masih disemayamkan di masing-masing rumah duka untuk menunggu proses pemakaman. Pihak orang tua, masih belum bisa dimintai keterangan soal ini.
Sumber murianews.com