Jombang – Dua pengedar sabu asal Kecamatan Kabuh dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Mereka adalah Imron Maulana alias Nyambek (20), warga Dusun Drenges, Desa/Kecamatan Kabuh dan Slamet Sukirman alias Sukir (24), warga Dusun Pendowo, Desa/Kecamatan Kabuh.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka Anis, yang ditangkap sebelumnya. Saat membekuk Anis, polisi menyita 87 ribu pil koplo jenis dobel L. Dari pemeriksaan di kantor polisi akhirnya muncul nama dua pemuda tersebut.
Polisi yang tak ingin kecolongan, langsung memburu keduanya. Walhasil, Nyambek dan Sukir berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dari Nyambek, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,70 dan 0,80 gram. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Sedangkan dari Sukir, polisi menyita satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,38 gram. Kemudian seperangkat alat hisap, serta sebuah tas berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 5000 butir pil double L.
“Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih kembangkan kasus ini. Karena untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Senin (20/1/2020).
Sumber beritajatim.com
http://beritajatim.com/hukum-kriminal/dua-pengedar-sabu-jaringan-ibu-rumah-tangga-dicokok-polisi/