Beritaplatk, Jepara- Dua orang warga Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jateng. Kedua pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dari tangan kedua tersangka yang berinisial AL dan HD, polisi menyita barang bukti ‘serbuk setan’ alias Sabu-sabu seberat 353,99 gram, pada Senin (8/11/21).
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” ujar Kombes Pol. Lutfi Martadian, selaku Dirresnarkoba Polda Jateng.
Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, kata Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah HP, timbangan digital, SIM Card dan kartu ATM.
Luthfi menjelaskan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari temannya yang berinisial B dan saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencairan orang (DPO) dan polisi tengah memburunya.
Tak hanya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga diterapkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Lutfi berkomitmen siap menindak siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba di Jawa Tengah.
“Kita tidak akan memberikan ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai keakar–akarnya. (nik/pra)