Beritaplatk, Pati- Masih banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pati, memaksa Pemkab Pati melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat, serius menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal”, pada Kamis (18/11/2021).
Kegiatan dalam rangka sosialisasi penegakan hukum pemberantasan cukai rokok illegal, menekankan bahwa Gempur Rokok Ilegal harus disosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok illegal.
“Dengan harapan, peredarannya bisa menurun dan suatu hari bisa hilang sama sekali. Karena menyangkut pendapatan negara yang besar sebagai hasil non pajak,” kata Kepala Diskominfo Pati, Indriyanto.
Sedangkan Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, Barang Bukti hasil operasi penegakan hokum mulai Februari – September 2021 berjumlah 110.000 batang lebih.
“Ini tidak termasuk Barang Bukti (BB) yang dibawa langsung oleh pihak petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kudus dan menyebar di wilayah Kabupaten Pati di 21 kecamatan,” terangnya.
Sementara perwakilan Bea Cukai Kudus, Sidiq Gandi Baskoro menambahkan, cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan untuk barang tertentu dengan karakteristik tertentu.
“Target tahun 2021 adalah sekitar 34 Triliun rupiah, dan target tersebut sulit dicapai karena kalah bersaing dengan rokok ilegal,”ujar Sidiq Gandi.
Menurut Gandi, Kantor Bea Cukai Kudus akan sangat membantu perizinan bagi masyarakat yang ingin berbisnis lewat rokok legal dan semua proses perizinannya tidak dipungut biaya.(**)