Beritaplatk, Pati- Komoditi minyak goreng curah sudah tidak diperbolehkan diperjualbelikan lagi per 1 Januari tahun 2022 mendatang. Pelarangan ini mengacu pada kebijakan Kementerian Perdagangan, dan penggantinya menggunakan minyak goreng kemasan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan, alasan pelarangan minyak goreng curah untuk dijual dipasaran, karena dinilai tidak higienis. Sehingga yang diperbolehkan beredar di masyarakat, hanyalah minyak goreng kemasan.
“Alasan lainnya adalah untuk menghindari pemalsuan atau mendaur ulang. Sebab ada sebagian orang ketika minyak goreng sudah tidak digunakan lagi, didaur ulang dan dijual kembali,” ujar Hadi kepada wartawan.
Menurut Hadi, pihak Disdagperin Pati siap melakukan pemantauan. Tak hanya itu, pihaknya juga menginginkan dilakukan operasi pasar, namun belum memiliki anggaran. “Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak terkait terutama dari pihak Bulog dan yang lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Oke Nurwan menyebutkan, bahwa terdapat 2 negara yang hingga kini masih mengedarkan minyak goreng curah, diantaranya adalah Bangladesh dan Indonesia.
“Sehingga ketika CPO naik, maka tidak langsung berdampak pada harga, karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali,” katanya. (**)