Kudus – Pencairan dana bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kudus tahun 2020 ditunda, menyusul adanya wabah Covid-19. Pasalnya, sebelum pencairaan, berdasarkan peraturan harus ada sosialisasi terlebih dahulu terkait teknis pencairan dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Sedangkan saat Covid-19 tidak boleh ada kegiatan yang menggerombol dengan masa yang banyak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo, Rabu (8/4/2020).
Harso menjelaskan, sosialisasi seharusnya menghadirkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jateng maupun Inspektorat.
Hanya, lanjut dia, hingga kini kegiatan tersebut belum terlaksana, menyusul adanya wabah Covid-19. “Karena tidak dianjurkan untuk membuat acara yang bergerombol,” ulangnya.
Pemerintah, kata Harso juga melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Sehingga sosialisasi juga tidak memungkinkan digelar saat ini.
Pun dengan partai politik juga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan, terutama yang menghadirkan banyak orang. “Karena inilah kami belum bisa memastikan kapan dana bisa cair karena wabah belum selesai,” katanya.
Pemkab Kudus telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk sepuluh parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kudus. Dana tersebut menurutnya, tidak terkena pergeseran untuk penanganan covid-19.
Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol disesuaikan dengan jumlah perolehan suara. Dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp 2.550.
Sementara sepuluh parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN. “Parpol yang mendapatkan banpol terbesar adalah PDI Perjuangan,” katanya.
Hal tersebut, kata Harso, karena pada Pemilu Legislatif 2019, PDI Perjuangan mendapatkan kursi sebanyak delapan kursi. Disusul PKB meraih tujuh kursi.
“Sementara yang paling sedikit PPP, Partai Hanura dan Partai Demokrat yang masing-masing mendapatkan dua kursi,” terangnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dana banpol hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen. Sementara sisanya digunakan untuk pendidikan politik sekitar 60 persen.
sumber murianews.com https://www.murianews.com/2020/04/08/186071/dampak-corona-pencairan-dana-banpol-2020-di-kudus-mundur.html