Kudus – Pedagang pasar sayur yang biasa berjualan di area Pasar Raya Bitingan, mulai Rabu 29/04/2020 akan menempati jalan Mayor Basuno dan Jl Lukmonohadi.
Antara pedagang yang satu dengan yang lain akan di atur dan diberi jarak, agar sesama pedagang tidak berdekatan.
Kebijakan ini diambil untuk menerapkan protokol kesehatan physical distancing.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, mulai malam ini hingga dua hari kedepan, Dinas Perdagangan akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang penataan lokasi berdagang sesuai physical distancing.

“Penataan ini diberlakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Kata Sudiharti , Selasa 28/04/2020 malam.
Selain penerapan physical distancing dalam berdagang, para pedagang juga diwajibkan memakai masker seperti anjuran pemerintah.
“Penataan ini dimaksudkan agar penerapan physical distancing atau jaga jarak aman antar individu dapat dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Dijelaskan Sudiharti, para pedagang akan menempati Jl Mayor Basuno sebelah selatan hingga depan Makam Ploso.
“Pedagang di beri waktu mulai pukul 22.00 hingga pukul 07.00 WIB,” Jelasnya.
Hingga malam ini, Dinas Perdagangan telah menyiapkan lokasi untuk para pedagang sejumlah 135 dengan ukuran 2X2 Meter fi sepanjang Jalan Mayor Basuno.
Sumber Jurnalpantura.id https://jurnalpantura.id/cegah-covid-19-dinas-perdagangan-kudus-atur-jarak-pedagang-pasar-bitingan/