Kudus – Pengajian Dialogis Aswaja Center Kudus kali ini diselenggarakan pada hari Ahad, 15/12/2019 malam di Masjid Janggalan Desa Langgardalem, Kota Kudus dan dihadiri ratusan jamaah dari berbagai wilayah.
Zakky Attaka Rizka, S.Kom selaku Plt Ketua Pengurus Masjid Janggalan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diibaratkan untuk menandai bahwa Masjid Janggalan sudah go publik menjadi milik masyarakat luas.
Tampak hadir ditengah jamaah antara lain K.H. Asyirofi Masyitoh (Ketua PCNU Kudus), K.H. M Ali Fikri (Pengasus Ponpes Roudlotut Muata’alimin), Khasin, S.Pd.I (Ketua Ranting NU), K.H. Sa’adudin An Nasih, Lc.,M.A (Ketua Aswaja Center) dan Ipda Subkhan, S.H., M.H (Satintelkam Polres Kudus).
“Saat ini negara kita sedang diserang dari berbagai sisi secara bertubi-tubi, upaya memecah belah pilar-pilar persatuan terus dilakukan. Upaya membenturkan TNI dan Polri sejauh ini gagal karena keduanya terus bersinergi. Dan saat ini mereka berupaya menghancurkan Ormas Islam terbesar di negara ini dengan menjauhkan ulama dengan umatnya. Selama ulama dan umat bersatu maka akan sangat sulit menghancurkan bangsa dan negara ini. Mereka membangun opini bahwa ulama kita adalah syiah, sekuler, liberal ataupun menghina nabi, sehingga akan muncul rasa tidak suka umat kepada ulamanya, ketika itu terjadi maka umat akan mudah dipengaruhi dan kondisi itulah yang ditunggu mereka” kata Ipda Subkhan mengawali sambutannya.
“Setelah mengetahui bentuk-bentuk potensi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa ini, maka yang harus kita lakukan adalah membangun motivasi untuk menjaga NKRI dengan Pancasilanya dengan melakukan amar maruf nahi mungkar berdasarkan hukum agama dan hukum negara. Masih ada di luar sana oknum masyarakat yang melakukan amar maruf nahi mungkar hanya didasarkan pada hukum agama saja, dan itupun didasarkan pada pemahaman keagamaan secara sepotong-sepotong dan tekstual disertai tafsir yang tidak benar sehingga kemudian terjadi benturan di tengah masyarakat, dalam kondisi terjadi gesekan di tengah masyarakat seperti itulah maka dibutuhkan hukum negara untuk mengatur agar tidak terjadi amar maruf nahi mungkar yang berbenturan satu dengan lainnya” jelas Ipda Subkhan.
“Makmurkan masjid-masjid kita dengan ajaran yang benar berdasar hukum agama dan hukum negara. Bangun pondasi yang kuat secara kepengurusan dan administrasinya berdasar hukum agama dan hukum negara, sehingga kita akan berani dengan tegas untuk mengatakan tidak pada pemanfaatkan masjid untuk penyebaran paham yang bertentangan dengan kepentingan agama dan negara kita” imbuhnya.
“Berusahalah agar setiap diri kita, menjadi bagian dari ghoiru ummah atau umat yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam QS. Ali Imran : 110” pungkasnya.
Sumber jurnalpantura.id