Jakarta – Hingga hari ini, belum ada koruptor yang dihukum mati di Indonesia meski UU memberikan peluang. Hukuman terberat setelah hukuman mati yaitu penjara seumur hidup. Namun, baru 3 koruptor yang merasakan hukuman penjara seumur hidup. Siapa mereka?
Berdasarkan catatan detikcom,
Selasa (10/12/2019) koruptor pertama yang mengantongi kalung hukuman
penjara seumur hidup adalah Adrian Waworuntu. Adrian merupakan pembobol
BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan
nilai Rp 1 triliun lebih. Aksi ini dilakukan dengan banyak pihak dari
internal BNI hingga jenderal polisi.
Pada 21 Februari 2005, jaksa menuntut Adrian dipenjara seumur hidup. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 September 2005 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juni 2005. Vonis ini kembali dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi pada 12 September 2005. Adrian yang PK-nya telah ditolak itu kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung.
Nah, untuk mengembalikan citra BNI karena kasus itu, BNI program rebranding pada 2004 senilai Rp 15 miliar. Rebranding itu dilakukan untuk pemulihan dan perbaikan citra akibat BNI dilanda krisis kasus L/C Kabayoran Baru.
Namun lagi-lagi proyek itu dikorupsi oleh Manager Proyek Rebranding yang juga Pemimpin Divisi Jaringan/Project Manager BNI Susilo Prayitno. Akhirnya, Susilo dihukum 8 tahun penjara oleh MA.