Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal menerapkan sistem Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan bekas Gedung Ngasirah, jika ada investor yang berminat.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, sistem KPBU memungkinkan investor menerapkan ide dalam menentukan skema dan konsep pembangunannya.
“Jadi tidak pakem (harus) hotel, bisa saja bangunan publik lainnya,” katanya, Kamis (30/1/2020).
Walau demikian, pembangunan pada bekas Gedung Ngasirah tersebut haruslah sejalan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kudus.
Pasalnya, memang ada beberapa peruntukan bangunan yang dilarang untuk dijalankan. “Seperti tempat karaoke yang dilarang di Perda,” lanjutnya.
Selain itu, dalam Bangun-Guna-Serah atau yang dikenal dengan Build Operate Transfer (BOT) investor tetap akan dikenakan kontribusi tetap yang dibayar tiap tahunnya. Serta pihak investor harus menyerahkan 10 persen bangunannya pada pemkab.
Baca: Pembangunan Hotel Berbintang di Eks Gedung Ngasirah Batal, Ini Alasannya
Eko pun tak menampik dengan persyaratan yang dibebankan memang cukup membebani pihak rekanan. Karena pihak rekanan harus memberikan kontribusi tetap dan harus menyesuaikan dengan laju inflasi. “Terakhir dari Solo kemarin, pekan ini ada yang ingin audiensi,” terangnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus tengah menawarkan kepada investor kompleks Gedung Ngasirah untuk dijadikan hotel berbintang tiga. Karena di Kota Kudus hingga kini belum tersedia jasa penginapan berbintang tiga.
Kompleks gedung pertemuan Ngasirah kini hanya tersisa lahan kosong. Hal tersebut dikarenakan bangunan yang selama ini digunakan sebagai gedung pertemuan sudah dirobohkan. Dengan alasan sudah banyak bagian bangunan yang rusak.
Sumber murianews.com https://www.murianews.com/2020/01/30/181510/bekas-gedung-ngasirah-kudus-tak-harus-dibangun-hotel-berbintang.html