Awali Operasi Lilin Candi, Polres Jepara Musnahkan 13.215 Botol Miras

oleh -0 views

Jepara – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Jepara terus melakukan pelaksanaan cipta kondisi. Sebanyak 13.215 botol minuman keras hasil tangkapan petugas dimusnahkan, Kamis (19/12/2019).

Selain itu, Polres Jepara juga memusnahkan 1.537 liter mihol jenis ginseng, ciu, dan oplosan. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman belakang Mapolres Jepara.

Wakapolres Jepara, Kompol Arianto Salkery mengatakan, pemusnahan ribuan botol dan ribuan liter miras dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Selanjutnya Polres Jepara masih akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat, memberantas peredaran miras di Jepara.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan miras ini. Karena minuman ini adalah pemicu utama terjadinya berbagai tindak kejahatan,” ujar Kompol Arianto Salkery, Kamis (19/12/2019).

Ia menjelaskan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Polres Jepara. Keberadaan mihol dan miras di Jepara selama ini memang cukup memprihatinkan. Peredarannya masih banyak terjadi di wilayah Kabupaten Jepara.

Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras. Beberapa pejabat Forkopinda Jepara ikut menandatangani berita acara ini.

Sumber murianews.com

https://www.murianews.com/2019/12/19/178976/awali-operasi-lilin-candi-polres-jepara-musnahkan-13-215-botol-miras.html

Baca Juga:  Setelah Bupati Difinitif Dilantik, Begini Nasib Posisi Wakil Bupati Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *