Kudus – Pelaku penganiayaan anak tiri di Kudus, Noviansah (40) akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kudus.
Penetapan Noviansah ayah tiri dari SW (9) disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto.
“Setelah melalui penyidikan dan bukti-bukti, Noviansah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata AKP Rismanto saat dihubungi media ini lewat Telepon. Senin 02/03/2020.
SW bocah berumur 9 tahun, mendapatkan siksaan dari ayah tirinya itu. SW mendapat luka lebam dan bekas sundutan rokok hampir di seluruh bagian tubuhnya.
Bahkan Kuku jempol kaki kiri bocah kelas 3 SD itu juga copot. Setelah jempol kakinya ditindih dengan rusuk tempat tidur oleh ayah tirinya.
Selama proses penyelidikan, Rismanto mengungkapkan ayah tiri SW itu bersikap kooperatif. Dihadapan aparat penyidik, Noviansah mengakui berbagai penganiayaan yang dilakukannya kepada SW.
“Dia mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Karena telah melanggar Undang-udang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ditanya terkait catatan kriminal yang dilakukan oleh tersangka, Rismanto mengungkapkan jika pelaku tidak memiliki catatan kriminal.
“kasus ini merupakan catatan kriminal pertama yang dilakukannya,” Ujarnya.
sumber jurnalpantura.id https://jurnalpantura.id/akhirnya-noviansah-ditetapkan-tersangka/