Ahmad Marzuki Resmi Berhenti, Jabatan Bupati Jepara Definitif Diproses

oleh -0 views

Jepara – Pemkab Jepara saat ini tengah melakukan proses pendefinitifan Plt Bupati Jepara yang dijabat Dian Kristiandi sebagai Bupati Jepara. Langkah itu dilakukan menyusul turunnya pemberhentian Ahmad Marzuqi sebagai Bupati Jepara.

Sejak Ahmad Marzuki ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Dian Kristiandi memqng diangkat sebagai Plt Bupati Jepara. Status ini berlangsung cukup lama, kendatipun kasus hukum Ahmad Marzuki sudah inkrah akhir tahun 2019 lalu.

Surat pemberhentian Ahmad Marzuki sebagai Bupati Jepara sendiri secara resmi baru muncul sepekan lalu. Status ini sekaligus merubah status Ahmad Marzuki yang sebelumnya masih sebagai Bupati Jepara nonaktif meski sudah menjalani hukuman di LP Kedungpane Semarang.

Terbitnya surat pemberhentian ini akhirnya direspon oleh Pemkab Jepara, untuk memproses status Dian Kristiandi dari Plt Bupati Jepara menjadi Bupati Jepara definitif. Sesuai dengan aturan perundangan, proses ini dimulai dengan pemberitahuan telah berhentinya Bupati Jepara nonaktif ke DPRD Jepara.

Menurut Asisiten Pemerintahan Sekda Jepara Abdul Sukur menyatakan, eksekutif Pemkab Jepara sudah menyampaikan tentang pemberhentian Ahmad Mazuki sebagai Bupati Jepara ke DPRD Jepara.

“Sudah itu. Proses awal untuk pendifinitifan Plt Bupati Jepara sudah dilakukan. Kami sudah menyampaikan ke DPRD Jepara perihal sudah diberhentikannya pak Ahmad Marzuki sebagai Bupati Jepara. Kan sebelumnya masih berstatus sebagai bupati nonaktif,” ujar Abdul Syukur, Senin (24/2/2020).

Selanjutnya nanti DPRD Jepara akan menyampaikan usulan untuk mengangkat Plt Bupati menjadi Bupati defenitif ke Gubernur Jawa Tengah. Sesuai dengan tahapanya, Gubernur Jawa Tengah akan meneruskan ke Mendagri untuk mendapatkan Surat Keputusan.

Setelah tahapan-tahapan tersebut sudah beres maka pelantikan Dian Kristiandi sebagai Bupati Jepara definitif bisa dilaksanakan. Dari sisi pemerintahan, status Plt Bupati Jepara yang saat ini melekat pada Wakil Bupati memang harus segera didefinitifkan.

Baca Juga:  Santoso Budi Susetyo Bangga Rangkap Jabatan, Anggota DPRD Blora dan Ketua RW

“Status Plt Bupati Jepara yang selama ini disandang pak Wakil Bupati memang harus didifinitifkan. Memang prosesnya baru bisa dilaksanakan karena memang surat pemberhentian Bupati Jepara baru terbit dari mendagri baru-baru ini, ” tambah Abdul Syukur.

Sejak kasus hukum Ahmad Marzuqi inkrah, status Bupati Jepara nonaktif masih disandang Ahmad Marzuqi. Hal ini berlangsung, meski Ahmad Marzuqi sudah menjalani hukuman di LP Kedungpane, Semarang. Sehingga status Plt Bupati Jepara yang disandang Wakil Bupati Dian Kristiandi tidak bisa segera didefinitifkan.

Sumber murinews.com https://www.murianews.com/2020/02/24/183199/ahmad-marzuki-resmi-berhenti-jabatan-bupati-jepara-definitif-diproses.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *