Dijanjikan Bertemu Apindo, Unjuk Rasa Buruh di Kudus Sepakat Ditunda, Berikut Tuntutan Mereka

oleh -2 views

Beritaplatk, Kudus- Rencana unjuk rasa buruh di Kabupaten Kudus terkait tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang rencananya digelar Selasa (30/11) pagi ini, akhirnya ditunda.

Penundaan ini dilakukan, setelah Polres Kudus berupaya memfasilitasi pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, bersama APINDO terkait besaran UMK yang diinginkan para pekerja.

“Untuk sementara rencana aksi kami tunda dulu. Sebab, akan ada pembicaraan dengan APINDO yang akan digelar pada Jumat (3/12) mendatang,”kata Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua kepada wartawan, Senin (29/11).

Andreas mengaku, pertemuan antara KSPSI dengan APINDO tersebut difasilitasi oleh Polres Kudus. Dalam pertemuan nanti, ada peluang tuntutan KSPSI agar upah buruh di Kudus naik 5,17 persen akan mendapat persetujuan dari APINDO.

“Apalagi kesepakatan tersebut juga sudah disetujui APINDO bersama KSPSI, saat rapat di Dewan Pengupahan,” katanya seperti dilansir suarabaru.

Dalam kesepakatan tersebut, kata Andreas, APINDO bersedia menaikkan upah buruh sebesar 5,17 persen di atas UMK 2022 yang akan ditetapkan hanya naik 0,09 persen.

“Kesepakatan tersebut juga dilakukan secara tertulis saat rapat Dewan Pengupahan. Oleh karena itu, KSPI akan minta penegasan kembali kesepakatan itu,”paparnya.

Andreas mengancam akan tetap menggelar aksi demo, jika pada pertemuan nanti tidak mencapai kesepakatan yang diharapkan.“Kalau nanti kesepakatannya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, kami siap demo,” ancamnya.

Sekedar diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus telah menyepakati usulan atas kenaikan UMK Kudus sebesar 0,09 persen. Atau sekitar Rp 2.062,93 dari UMK tahun 2021 lalu sebesar Rp 2.290.995,33.

Atas kenaikan tersebut, UMK Kudus kini berada di kisaran Rp 2.293.058,26. Penentuan besaran UMK Kudus 2022 berdasarkan formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Atas besaran UMK Kudus 2022 tersebut, KSPSI sebenarnya siap menggelar aksi keprihatinan yang sedianya akan dilakukan Selasa (30/11).

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Undaan Dan Dawe, Belasan Pohon Tumbang

Mereka menilai kenaikan UMK Kudus 2022 tidak layak dan tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

KSPSI menuntut kenaikan upah sebesra 5,17 persen yang didasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *