Koruptor Proyek Jalan Tol Semarang-Solo Ditangkap, Setelah 7 Tahun Buron

oleh -12 views

beritaplatk, Semarang – Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menangkap Suyoto (65), terpidana kasus korupsi Proyek Jalan tol Semarang-Solo. Atas perbuatan tersangka yang sempat buron selama tujuh tahun, keuangan negara dirugikan senilai Rp. 1.360.404.669.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Darojad mengatakan, terpidana Suyoto (65) warga Desa/Kecamatan Banyumanik, Semarang ditangkap pada Selasa (26/10/2021) sor,” ujar Darojad.

Sebelum ditangkap, Terpidana tersebut hendak pulang ke Semarang dan sempat pindah ke Blora dan Bandung. “Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk pengecekan kesehatan,” katanya.

Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, perbuatan Suyoto merugikan negara sebesar Rp. 1.360.404.669 untuk kasus Proyek Jalan tol Semarang-Solo.

Keputusan Mahkamah Agung untuk kasus Suyoto, RI Nomor : 711 K/Pid.sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/pid.sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/pid.sus/2012PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Sutoyo terbukti bersalah dalam melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Berdasarkan keputusan tersebut, Sutoyo selaku terpidana harus menjalankan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 200 juta.

Jika denda yang ditentukan tidak dibayar sesuai dengan yang dicantumkan, kata Darojad, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan. (**)

Baca Juga:  Perampok Bobol Gudang Rokok di Solo, Security Tewas Terluka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *