Perkuat Advokasi Hukum, Perhutani Se-Blora Raya Jalin Kerjasama dengan Kejari

oleh -0 views
Perum Perhutani se-Kabupaten Blora Raya bersama Kejari Blora sepakat menandatangani kerjasama MoU. (foto:agung)

Beritaplatk, Blora- Dalam rangka penanganan bersama penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, Perum Perhutani Se-Kabupaten Blora Raya dengan Kejaksaan Negeri Blora melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), Rabu (17/11/2021).

Bertempat di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Blora, MoU diikuti oleh kepala ADM Blora, Cepu, Randublatung, Kebonharjo, dan Mantingan.

Agus Widodo selaku Kepala Perum Perhutani Blora mengatakan, tujuan dari MoU ini untuk mendapatkan bantuan hukum, tindakan hukum dan pertimbangan hukum.

“Kita gak punya ahlinya dibidang hukum, dengan adanya MoU ini, klu ada masalah hukum kita bisa konsultasi ke kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Agus, kasus pencurian kayu jati di wilayah Kabupaten Blora mengalami penurunan, dibandingkan tahun -tahun sebelumnya.

“Kalau keamanan kita turun, seperti di Blora aja sampai 70 persen dibanding tahun lalu, ” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora (Kajari) Yohanes Avilla Agus Awanto, SH, mengatakan, bahwa MoU ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan dalam bidang penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara yang selama ini sudah terjalin.

“Jadi kita memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum. Harapannya pasti kalau di dalam undang-undang tata usaha negara, pihak Perhutani ketika mendapat gugatan, kita bisa mendampingi dan membantu masalah -masalah hukum yang tak terpecahkan,” pungkasnya.(**)

 

 

 

 

 

 

-sigijateng-

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tebar Ribuan Paket Sembako, Disambut Antusias Warga Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *