Beritaplatk, Rembang- Hingga saat ini pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Rembang belum pernah melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Karena itu, usulan besaran UMK hingga kini belum bisa diketahui.
Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Naker Rembang, Teguh Gunawarman melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho. “Kita sampai detik ini belum ada rapat dewan pengupahan,” ujarnya.
Penegasan itu disampaikan pihak DPMPTSP Naker Rembang, untuk menyikapi beredarnya informasi hoax, terkait informasi data usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui pesan berantai whatsapp.
Dalam data tersebut menyebutkan, Kabupaten Rembang mengajukan usulan kenaikan UMK yang cukup besar.
“Saya bisa menjawab kalau itu hoax, soalnya kenaikan tidak sebesar itu, ini akan bermasalah kalau sudah keluar,” tegasnya.
Dalam data yang beredar itu tertulis Kabupaten Rembang mengajukan usulan UMK sebesar Rp. 499.600. Jika ditambah dengan UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp. 1.861.000 totalnya menjadi Rp. 2.310.600.
Dirinya berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dari sumber yang tidak jelas. Pasalnya informasi kenaikan UMK sangat sensitif dan rawan timbul masalah.(**)
-rembangkab.go.id